Rabu, 23 April 2014

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN RI DAN KEPALA BKN

PERATURAN BERSAMA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR : PB.1/Menhut - I X/2014 NOMOR : 5 TAHUN 2014 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentua n Pasal 43 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik I ndonesia Nomor 27 Tahun 2013 tent ang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutana n dan Angka Kredit nya , perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kehutanan dan Kepala Ba dan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reform asi Birokrasi Repub lik I ndonesia Nomor 27 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Kehutanan dan Angka Kreditnya ; (DOWNLOAD FILE, CLICK HERE) Mengingat : 1. Undang - Undang N omor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 3000) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang N omor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lem baran Negara Republik I ndonesia Nomor 4412);

Tidak ada komentar: