Tidak Ada Pergantian Pengurus, Rapat Luar Biasa Tidak Sah
BONDOWOSO - Turunnya Surat DepkumHAM Nomor AHU-AH .01.08-810 tanggal 5 Desember 2008 yang mencatat kepengurusan Yayasan Pendidikan Gotong Royong (YPGR) versi Ketua Suprihanto tidak membuat gentar kepengurusan YPGR versi Ketua Muhaimin. Sebab, kepengurusan versi Muhaimin menganggap kepengurusan versi Suprihanto yang berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 Tanggal 12 September 2008 itu tidak pernah ada. Selain itu, kubu Muhaimin menyatakan munculnya kepengurusan yayasan berdasarkan Akta Notaris No.18/2008 tidak melalui proses yang prosedural. Karena,
sampai saat ini tidak pernah ada perubahan kepengurusan yayasan mulai dari pembina, pengurus, dan pengawas seperti tertulis di Akta Notaris No.4/2003 dan akta perubahan No.12/2006. "Kalau kemudian muncul pergantian kepengurusan berdasarkan Akta Notaris No.18/2008 tidak benar dan tidak pernah terjadi. Karena, anggaran dasar yang mengatur tata cara pergantian kepengurusan belum ada dan masih proses pembuatan," jelas Muhaimin kepada Erje di Kampus Universitas Bondowoso (Unibo) kemarin siang.
Tentang surat DepkumHAM yang menerima dan mencatat kepengurusan yayasan yang diketuai Suprihanto, Muhaimin malahan mengistilahkan satu objek tanah yang memiliki dua sertifikat. "Kalau satu objek punya dua sertifikat, nah tentunya sekarang sertifikat mana yang sah dan yang prosedural. Contoh analoginya seperti itu," katanya
Muhaimin juga menjelaskan, kepengurusan yayasan yang mengelola Unibo tidak pernah menggelar rapat luar biasa pembina yang melahirkan kepengurusan versi Suprihanto berdasarkan Akta Notaris No.18/2008. Sebab, aturan menggelar rapat luar biasa pembina untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian pengurus dan pengawas belum ada. "Rapat luar biasa pembina itu harus dihadiri seluruh anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Sedangkan rapat luar biasa yang digelar Pak Mashadi itu tidak dihadiri 2 pengurus dan 3 pengawas dan dilakukan di kamar Hotel Palm. Ini kan jelas tidak boleh," jelasnya.Karena itu, Muhaimin menegaskan kepengurusan berdasarkan Akta Notaris No.4/2003 yang diperbaharui Akta Notaris No.12/2006 adalah kepengurusan yang sama mengelola Unibo. Mengingat, akta notaris yang dibuat di hadapan Notaris Soesanto Adi Purnomo telah dicatat dalam daftar yayasan di DepkumHAM RI No: C-HT.01.09.81. "Sehingga sampai saat ini belum dan tidak ada perubahan susunan personalia kepengurusan yayasan baik pembina, pengurus maupun pengawas," kata Muhaimin.Jika kepengurusan yayasan versi Suprihanto tetap menganggap yang sah mengelola Unibo, Muhaimin tidak mau ambil pusing. Dia mengatakan, kepengurusan yayasan yang dipimpinnya dalam menjalankan fungsi tetap memegang ketentuan UU No.16/2001 tentang Yayasan dan UU No. 28/2004 tentang perubahan UU No.16/2001. Bahkan, untuk pengangkatan pengurus dan pengawas yayasan, pasal 32 dan 44 mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian pengurus dan pengawas akan diatur dalam anggaran dasar."Untuk ketentuan tersebut yayasan sedang menyusun draf susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pergantian pengurus dan pengawas untuk dimasuk/disahkan dalam anggaran dasar. Ini kan sudah jelas. Lha wong saya yang gawe, jadi saya tahu prosedur Mas," tuturnya.Sementara itu, Suprihanto ketua pengurus yayasan berdasarkan Akta Notaris No.18/2008 tetap mengatakan kepengurusan yang diketuai Muhaimin sudah berakhir masa jabatannya lima tahun berdasarkan Akta Notaris No.4/2003. Namun, jika kubu Muhaimin tetap bersikukuh pengurus yayasan yang sah, kubu Suprihanto tetap menyelesaikan kemelut di badan pengelola Unibo ke ranah hukum. "Ini kami lakukan demi kepentingan mahasiswa Unibo. Jadi, kami istilah mengambil ikan tanpa menyebabkan air menjadi keruh," katanya.
Sumber: Jawa Pos
Tentang surat DepkumHAM yang menerima dan mencatat kepengurusan yayasan yang diketuai Suprihanto, Muhaimin malahan mengistilahkan satu objek tanah yang memiliki dua sertifikat. "Kalau satu objek punya dua sertifikat, nah tentunya sekarang sertifikat mana yang sah dan yang prosedural. Contoh analoginya seperti itu," katanya
Muhaimin juga menjelaskan, kepengurusan yayasan yang mengelola Unibo tidak pernah menggelar rapat luar biasa pembina yang melahirkan kepengurusan versi Suprihanto berdasarkan Akta Notaris No.18/2008. Sebab, aturan menggelar rapat luar biasa pembina untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian pengurus dan pengawas belum ada. "Rapat luar biasa pembina itu harus dihadiri seluruh anggota pembina, pengurus, dan pengawas. Sedangkan rapat luar biasa yang digelar Pak Mashadi itu tidak dihadiri 2 pengurus dan 3 pengawas dan dilakukan di kamar Hotel Palm. Ini kan jelas tidak boleh," jelasnya.Karena itu, Muhaimin menegaskan kepengurusan berdasarkan Akta Notaris No.4/2003 yang diperbaharui Akta Notaris No.12/2006 adalah kepengurusan yang sama mengelola Unibo. Mengingat, akta notaris yang dibuat di hadapan Notaris Soesanto Adi Purnomo telah dicatat dalam daftar yayasan di DepkumHAM RI No: C-HT.01.09.81. "Sehingga sampai saat ini belum dan tidak ada perubahan susunan personalia kepengurusan yayasan baik pembina, pengurus maupun pengawas," kata Muhaimin.Jika kepengurusan yayasan versi Suprihanto tetap menganggap yang sah mengelola Unibo, Muhaimin tidak mau ambil pusing. Dia mengatakan, kepengurusan yayasan yang dipimpinnya dalam menjalankan fungsi tetap memegang ketentuan UU No.16/2001 tentang Yayasan dan UU No. 28/2004 tentang perubahan UU No.16/2001. Bahkan, untuk pengangkatan pengurus dan pengawas yayasan, pasal 32 dan 44 mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian pengurus dan pengawas akan diatur dalam anggaran dasar."Untuk ketentuan tersebut yayasan sedang menyusun draf susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian dan pergantian pengurus dan pengawas untuk dimasuk/disahkan dalam anggaran dasar. Ini kan sudah jelas. Lha wong saya yang gawe, jadi saya tahu prosedur Mas," tuturnya.Sementara itu, Suprihanto ketua pengurus yayasan berdasarkan Akta Notaris No.18/2008 tetap mengatakan kepengurusan yang diketuai Muhaimin sudah berakhir masa jabatannya lima tahun berdasarkan Akta Notaris No.4/2003. Namun, jika kubu Muhaimin tetap bersikukuh pengurus yayasan yang sah, kubu Suprihanto tetap menyelesaikan kemelut di badan pengelola Unibo ke ranah hukum. "Ini kami lakukan demi kepentingan mahasiswa Unibo. Jadi, kami istilah mengambil ikan tanpa menyebabkan air menjadi keruh," katanya.
Sumber: Jawa Pos
3 komentar:
Terima Kasih atas petunjuknya...
Anda adalah salah satu sember Inspirasi kami,
Terima Kasih atas petunjuknya...
Anda adalah salah satu sember Inspirasi kami,
Terima Kasih atas petunjuknya...
Anda adalah salah satu sember Inspirasi kami,
Posting Komentar