Minggu, 04 Januari 2009

KEMELUT INTERNAL KEPENGURUSAN YAYASAN PENDIDIKAN GOTONG ROYONG (YPGR)

Suprihanto di Atas Angin
Terkait Konflik Kepemimpinan Unibo
Turun Surat Depkumham tentang Sahnya Akta Notaris No.18/2008


Kemelut internal kepengurusan Universitas Bondowoso (Unibo) antara pengurus Yayasan Pendidikan Gotong Royong (YPGR) versi Muhaimin, versus kubu Suprihanto Prawiro Kusumo agaknya akan berakhir. Ini menyusul turunnya Surat Depkumham (Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia) Nomor AHU-AH.01.08-810, tanggal 5 Desember 2008 yang diterima pengurus versi Suprihanto akhir Desember lalu.


Dalam surat Depkumham tentang YPGR yang ditandatangani Prof Abdul Bari Azed, SH MH, pelaksana harian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu menyebutkan, perubahan susunan pembina, pengurus, dan pengawas YPGR di Unibo sesuai akta notaris Nomor 18 tanggal 12 September 2008. Dalam surat ini, Depkumham juga menerima dan mencatat pengurus sesuai akta notaris Nomor 18 tanggal 12 September 2008 dalam daftar kepengurusan YPGR yang sah untuk periode 2008-2013. "Jadi, de jure, pengurus yayasan berdasarkan akta notaris No 18/2008 adalah pengurus YPGR yang sah untuk mengelola seluruh aktivitas akademika Unibo," kata Suprihanto.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada lagi kepengurusan YPGR ganda. Sebab, turunnya surat Depkumham itu, kepengurusan YPGR versi akta notaris Nomor 18/2008 memiliki kekuatan hukum yang kuat. "Sehingga, masa jabatan kepengurusan YPGR versi Muhaimin berdasarkan akta notaris No.4/2003, yang diperbarui akta notaris No.12/2006 sudah resmi berakhir," jelasnya.

Karena itu, hari ini kepengurusan versi Suprihanto akan sosialisasi pengurus YPGR berdasarkan Akta Notaris No.18/2008 dan surat Depkumham ke kampus Unibo. Mereka menjelaskan kepada seluruh civitas akademika Unibo, termasuk kepada pengurus YPGR versi Muhaimin, tentang perubahan pengurus YPGR.

Besok sore (sore ini), kata dia, seluruh pengurus YPGR mulai pembina, pengurus, dan pengawas melakukan sosialisasi masalah tersebut ke Unibo. Intinya bahwa kepengurusan YPGR yang diketuai Muhaimin dan jabatan Rektor Unibo sudah habis," kata Mashadi, pembina YPGR, didampingi Imran Koesensi pembina YPGR lain kemarin.

Namun, jika pengurus versi Muhaimin maupun Rektor Unibo Hernanik yang masa baktinya habis tetap ngotot pengurus YPGR yang sah, baik Suprihanto maupun Mashadi akan membawa ke ranah hukum. Karena, hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak mematuhi keputusan hukum yang telah ditetapkan. "Tapi, langkah awal kami membicarakan secara damai," tegas Suprihanto.

Sekadar mengetahui kemelut kepengurusan YPGR yang mengelola Unibo berawal dari berakhir masa bakti pengurus yang diketuai Muhaimin selama lima tahun berakhir pada 2008 berdasarkan Akta Notaris No.4/2003. Namun, Muhaimin tetap ngotot masa baktinya berakhir pada 2011 setelah keluar Akta Notaris No.12/2006, sehingga juga memperpanjang masa bakti Rektor Unibo Hernanik.

Kondisi itu membuat para pembina YPG gerah. Mereka melakukan rapat luar biasa pembina Agustus 2008 yang akhirnya keluar Akta Notaris No.18 Tanggal 12 September 2008 tentang Perubahan Anggota Pembina, Pengurus, Pengawas YPGR untuk masa bakti 2008-2013. Namun, pengurus versi Muhaimin tetap bertahan sehingga permasalahan sempat melibatkan Kejaksaan Negeri Bondowoso yang memanggil kedua kubu.

Baca sumber asli Jawa Pos CLICK HERE!

Tidak ada komentar: