Senin, 27 Juni 2011

KUOTA DAN PERSYARATAN SERTIFIKASI PENYULUH PERTANIAN

Berikut ini isi pokok surat Kepala Badan Penyuluhan Dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Nomor 2130/KP.460/J/5/2011, tanggal 19 Mei 2011, tentang kuota sertifikasi penyuluh pertanian.
Sebagaimana telah diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), bahwa Penyuluh Pertanian, Perikanan,dan Kehutanan selain sebagai pejabat fungsional jugs merupakan profesi. Bagi Penyuluh yang dinyatakan memenuhi persyaratan sertifikasi melalui uji kompetensi berhak (download file) memperoleh tunjangan profesi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2010 tentang Organisasi Kementerian Pertanian diyatakan bahwa Badan Penyuluhan Pertanian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) menyelenggarakan fungsi standardisasi dan sertifikasi SDM Pertanian.

Untuk mengimplementasikan peraturan perundang-undangan tersebut, Menteri Pertanian melalui Surat No. 388/Kp.410/M/8/2010 perihal : Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian, menugaskan BPSDMP menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS. Rangkaian kegiatan Sertifikasi Profesi dimulai dari Diklat Pembekalan (Pra Asesmen), Diklat Profesi dan diakhiri dengan Uji Kompetensi (Asesmen) bagi Penyuluh Pertanian PNS.

Agar pelaksanaan sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian PNS berjalan secara efektif dan efisien, BPPSDMP telah melakukan persiapan-persiapan yaitu :
1. Menerbitkan Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS, Peraturan Kepala Badan PSDMP Nomor : 71/Per/Kp.460//6/2010;
2. Menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS, Peraturan Kepala Badan PPSDMP Nomor : 92/Per/Kp.460/J/05/11;
3. Menetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak I (LSP-PI), Lembaga Diklat Profesi (LDP), dan Tempat Uji Kompetensi (TUK).
4. Menyediakan anggaran kegiatan sertifikasi profesi/diktat di tingkat pusat dan UPT Pelatihan melalui APBN tahun 2011. Untuk Tahun 2011, Calon Penyuluh Pertanian PNS yang akan dipanggil mengikuti Diklat dan dilanjutkan dengan proses sertifikasi profesi yaitu; (1) Diklat Pembekalan sebanyak 880 orang dan (2) Diklat Profesi sebanyak 540 orang;
5. Menetapkan alokasi 880 Calon Peserta Diklat pembekalan bagi Penyuluh Pertanian PNS Kelompok Terampil dan Ahli Tahun 2011 per Provinsi dan Kabupaten/Kota (Lampiran 1);
6. Menetapkan alokasi 880 Calon Peserta Diklat Profesi Penyuluh Pertanian PNS dan tempat Diklat berdasarkan Sub Sektor (Tamanan Pangan, Hortikultura, Perternakan dan Perkebunan) per Provinsi, Tempat dan Jumlah Peserta Diklat Tahun 2011 (Lampiran 2);
7. Menetapkan tempat, alamat dan jadwal Diklat Pembekalan dan Diklat Profesi sekaligus sebagai tempat/jadwal Pra Asesmen dan Uji Kompetensi (Lampiran 3).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan kedasama Saudara untuk menugaskan Kepala yang menangani Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan Penyuluh Pertanian PNS yang akan mengikuti kegiatan Sertifikasi profesi dengan ketentuan sebagai berikut;

1. Kepala Kelembagaan Penyuluhan Provinsi dan kabupaten/kota bersama-sama menetapkan nama Penyuluh Pertanian PNS sesuai dengan alokasi dari Kementerian Pertanian(LampAran 1) dan dirind berdasarkan sub sektor (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan) dan kelompok jabatan fungsional (Lampiran 2);
2.
3. Mengirimkan daftar nama peserta Diklat Pembekalan kepada Balai Besar/Balai Diklat UPT Pelatihan Kementerian Pertanian (Lampiran 3) selambat-lambatnya tanggal 4 Juli 2011 dengan tembusan kepada : (a). Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian; (b). Kepala Pusat Pelatihan Pertanian dan (c). Kepala Pusat Pendidikan, Stanclardisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian selaku Kepala LSP-131;
4. Pembiayaan selama mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi yang meliputi akomodasi/konsumsi dan biaya transportasi dibebankan pads Balai Besar/Balai Diklat UPT Pelatihan Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Penyuluh Pertanian PNS yang dipanggil sebagai peserta Diklat Pembekalan wajib membawa kelengkapan persyaratan Pra Asesmen sesuai dengan yang tercantum pads Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS;
6. Peserta yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang telah ditetapkan pads Pedoman/Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Berta ketentuan lain (Lampiran 4) yang tercantum pads Lampiran Surat ini akan dikembalikan ke instansi asal tanpa pengyandan transport dan biaya lainnya,
7. Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian PNS dapat diakses melalui website Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (www.deptan.go.id/bpsdmp/).
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar: