Rabu, 13 Juli 2011

Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu

Ada 3 (tiga) kata kunci dalam bahasan makalah ini yaitu: identifikasi, pemangku kepentingan dan pengelolaan DAS. Identifikasi dalam arti sederhana adalah pengenalan. Identifikasi berasal dari kata “identification” yang berarti suatu prosedur pemberian tanda dari suatu variabel atau bentuk tertentu dengan menggunakan character, alphanumeric atau simbol lainnya. Identifikasi juga dapat diartikan pekerjaan mencari dan mengenal ciri-ciri taksonomi individu yang beraneka ragam dan memasukannya dalam suatu takson.(DOWNLOAD FILE)
Para pemangku kepentingan (stakeholders)

adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Dengan demikian Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara sederhana dapat diartikan “pengenalan peran atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Latar Belakang
Selama ini sejumlah kegiatan dan proyek yang berkaitan dengan pengelolaan DAS telah dilaksanakan oleh Kementrerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian negara Lingkungan Hidup (KLH) dan pihak-pihak lainnya. Masing-masing instansi mempunyai pendekatan yang berbeda dalam kegiatan pengelolaan DAS baik dalam unit perencanaan maupun implementasinya sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan DAS merupakan hal yang sangat kompleks baik ditinjau dari banyaknya pihak yang terlibat maupun aspek-aspek yang ada di dalam suatu DAS. Dengan kondisi yang demikian maka dibutuhkan suatu sistem yang dapat menciptakan percepatan dalam pengelolaan DAS secara ideal.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, masing-masing lembaga tersebut cenderung bersifat sektoral, dan oleh karenanya, seringkali terjadi tabrakan kepentingan (conflict of interest) antar lembaga yang terlibat dalam pengelolaan DAS. Untuk menghindari terjadinya tabrakan kepentingan, diperlukan klarifikasi dan identifikasi secara jelas tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya. Selain masalah tabrakan kepentingan, masalah lain yang umum terjadi dalam pengelolaan sumberdaya yang melibatkan banyak lembaga adalah masalah kerjasama dan koordinasi antar lembaga.
Oleh karena itu, pengaturan kelembagaan dan regulasi yang mengatur mekanisme kerja antar lembaga tersebut harus disiapkan dengan matang sehingga dapat menghasilkan pola kerjasama dan koordinasi yang optimal. Menyadari adanya keterbatasan dalam hal kapasitas kelembagaan dan besarnya tingkat kesulitan dalam melaksanakan pengaturan kelembagaan dalam pengelolaan DAS, terutama dalam sistem pengelolaan yang mengandalkan pada pola kerjasama dan koordinasi antar lembaga, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah:
a. Melakukan identifikasi dan membuat daftar seluruh lembaga dan pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS termasuk mereka yang diprakirakan akan terkena dampak atas pelaksanaan program pengelolaan DAS.
b. Melakukan identifikasi peran tugas dan wewenang masing-masing lembaga dan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
c. Merumuskan bentuk lembaga atau badan pengelola DAS yang sesuai dengan karakteristik biogeofisik dan sosial, ekonomi dan budaya serta letak geografis DAS.

Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata oleh pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari tahapan perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh instansi-instansi sektoral Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan Pengelolaan DAS.
Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS antara lain: Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan Kementerian negara Lingkungan Hidup (KLH). Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, reklamasi kawasan tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perairan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan.
Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur legislatif, yudikatif, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor. Dengan demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan masing-masing kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis komando.
Oleh karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di antara para pihak yang terlibat harus dikembangkan prinsip saling mempercayai, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana).
Sundawati dan Sanudin (2009) mengelompokkan stakeholder berdasar kemanfaatan terhadap program/kegiatan, yaitu pemangku kepentingan primer (utama), pemangku kepentingan sekunder (pendukung), dan pemangku kepentingan kunci. Pemangku kepentingan utama merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung atau memperoleh manfaat dan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan, program, dan proyek. Pemangku kepentingan pendukung adalah pemangku kepentingan yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Pemangku kepentingan kunci merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.
Peran masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS

1. Lembaga Pemerintah
A. Pemerintah Daerah Provinsi berperan:
• sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi,
• memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota
B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berperan:
• koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota,
• memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu
C. Dinas Kehutanan berperan:
• Memberdayakan masyarakat dalam bidang kehutanan dan perkebunan,
• penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS
D. Dinas Pertanian berperan:
• Memberdayakan masyarakat dalam bidang pertanian,
• Pembangungan dan Pemanfaatan air pada jaringan irigasi tersier.
E. Dinas Perikanan berperan:
• pemanfaatan sumberdaya air.
F. Dinas Pengairan berperan:
• Pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi,
• Membimbing masyarakat dalam perijinan pengairan,
G. Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan berperan:
• pengendalian kualitas lingkungan.
H. Dinas Pariwisata berperan:
• Memanfaatkan perairan sebagai wisata.
I. BPDAS berperan:
• Menyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
• Mengembangkan model pengelolaan daerah aliran sungai;
• Pengembangan kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai;
2. Lembaga Non Pemerintah
A. Perguruan Tinggi Swasta, berperan:
• sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang research dan development DAS,
B. Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan:
• Sebagai memelihara dan memanfaatkan kuantitas dan kualitas air.

IDENTIFIKASI PEMANGKU KEPENTINGAN BERDASAR PERAN DAN FUNGSI




IDENTIFIKASI TINGKAT PENGARUH DAN KEPENTINGAN



KUADRAN ANALISIS



Tidak ada komentar: