Minggu, 27 Oktober 2013

JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2013 
TENTANG 
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, 
(download file lengkap, click here!

Menimbang : 

 a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai negeri Sipil yang melaksanakan tugas penyuluhan kehutanan, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya;

b. bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 130/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka
Kreditnya sebagaimana telah 2 (dua) kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2011 masih terdapat kekurangan sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Birokrasi Republik Indonesia tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah

Tidak ada komentar: