Jumat, 24 Juni 2011

PETUNJUK TEKNIS / JUKNIS SERTIFIKASI PENYULUH PERTANIAN

Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan (SP3K) menyatakan bahwa Pekerjaan penyuluh pertanian
merupakan profesi. Selanjutnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan, Dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan menyatakan bahwa setiap penyuluh pertanian yang telah mendapat sertifikat profesi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan jenjang jabatan profesinya, diberikan tunjangan profesi penyuluh. (download file)

Sebagai tindak lanjut dari semangat melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut telah ditetapkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia bidang penyuluh pertanian melalui keputusan Meneteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI No. 29/Men/III/2010. Agar sertifikasi profesi penyuluh pertanian dp berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, telah ditetapkan pula peraturan Kepala Badan Nomor 71/Per/KP.460J/6/10 tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Profesi penyuluh pertanian. Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta penjaminan mutu pelaksanaan sertifikasi perlu ditetapkan petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Profesi penyuluh pertanian

Dasar Hukum
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigras Ri I No.Kep. 29/Men/III/2010 Tentang Standar Kompetensi Kerja NasionaI Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Pertanian

2. Peraturan Kepala Badan Pengembang Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMNP) No. 71/Per/KP.460J/6/10

3. Peraturan Kepala Badan Pengembang Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMNP) No …………….tentang pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P1) Penyuluh pertanian.

4. Pedoman Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. 206 tentang Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi (TUK)
MOHON MA'AF FILE MASIH DALAM PROSES UPLOAD

Tidak ada komentar: