BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) menyebutkan bahwa Penyuluh Pertanian merupakan profesi. Dalam rangka mengimplementasikan semangat Undang¬Undang tersebut, telah ditetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)(DOWNLOAD FILE, CLICK HERE!) sektor pertanian bidang Penyuluhan Pertanian dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 29/MEN/111/2010.
Penyusunan SKKNI mengacu pads Peraturan Menteri Negara Pandayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Sehingga terjadi keselarasan antara SKKNI yang mencerminkan
Profesionalisme Penyuluh Pertanian dengan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yang memiliki tugas dan tanggung jawab berdasarkan pads bidang tugas dan lingkup pekerjaan.
Dalam rangka menjamin.mute pelayanan Penyuluh Pertanian kepada pelaku utama dan sasaran antara, perlu adanya pembenahan, pembinaan, dan peningkatan mutu layanan Penyuluh Pertanian melalui sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian. Dengan ditetapkannya sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian, profesionalitas Penyuluh Pertanian memiliki aspek legalitas formal, dan diakui masyarakat.
Proses sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian merupakan serangkaian uji kompetensi berdasarkan SKKNI Profesi Penyuluh Pertanian. Uji kompetensi direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin, bahwa semua persyaratan dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti-bukti yang terdokumentasi. Agar rangkaian proses ini dapat dilaksanakan secara optimal, diperlukan ke!embagaan yang memiliki kewenangan melakukan uji kompetensi. Lembaga ini bersifat independen (independent agency), bekerja berdasarkan peraturan, prosedur dan manajemen mutu untuk melaksanakan
B. Tujuan dan Manfaat
Pedoman umum Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian bertujuan memberikan acuan kepada pelaksana sertifikasi Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan uji kompetensi. Secara khusus sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian bertujuan meningkatkan proses dan mutu hasil penyuluhan, serta meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian.
Sedangkan manfaat sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian adalah :
1.Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik-praktik yang tidak kornpeten yang dapat merusak citra profesi Penyuluh Pertanian,
2.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab;
3.Menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
C. Pengertian
1.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan danlatau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan pertanian yang rnembutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja, dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian dan memperoleh rewards.
3.Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pads satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga, yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama pertanian yang berhasil dalam usahanya, dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh
Dalam rangka menjamin.mute pelayanan Penyuluh Pertanian kepada pelaku utama dan sasaran antara, perlu adanya pembenahan, pembinaan, dan peningkatan mutu layanan Penyuluh Pertanian melalui sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian. Dengan ditetapkannya sertifikasi profesi bagi Penyuluh Pertanian, profesionalitas Penyuluh Pertanian memiliki aspek legalitas formal, dan diakui masyarakat.
Proses sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian merupakan serangkaian uji kompetensi berdasarkan SKKNI Profesi Penyuluh Pertanian. Uji kompetensi direncanakan dan disusun sedemikian rupa sehingga dapat menjamin, bahwa semua persyaratan dilakukan secara objektif dan sistematis dengan bukti-bukti yang terdokumentasi. Agar rangkaian proses ini dapat dilaksanakan secara optimal, diperlukan ke!embagaan yang memiliki kewenangan melakukan uji kompetensi. Lembaga ini bersifat independen (independent agency), bekerja berdasarkan peraturan, prosedur dan manajemen mutu untuk melaksanakan
B. Tujuan dan Manfaat
Pedoman umum Sertifikasi Profesi Penyuluh Pertanian bertujuan memberikan acuan kepada pelaksana sertifikasi Penyuluh Pertanian dalam pelaksanaan uji kompetensi. Secara khusus sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian bertujuan meningkatkan proses dan mutu hasil penyuluhan, serta meningkatkan profesionalisme Penyuluh Pertanian.
Sedangkan manfaat sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian adalah :
1.Melindungi profesi Penyuluh Pertanian dari praktik-praktik yang tidak kornpeten yang dapat merusak citra profesi Penyuluh Pertanian,
2.Melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyuluhan pertanian yang tidak bertanggung jawab;
3.Menjamin mutu penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
C. Pengertian
1.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan danlatau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Profesi Penyuluh Pertanian adalah pekerjaan penyuluhan pertanian yang rnembutuhkan keahlian khusus yang dihasilkan dari proses pendidikan profesi, pelatihan profesi dan/atau pengalaman kerja, dan dibuktikan dengan Sertifikat Profesi Penyuluh Pertanian dan memperoleh rewards.
3.Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pads satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga, yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluh Pertanian Swadaya adalah pelaku utama pertanian yang berhasil dalam usahanya, dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh
5 komentar:
Sangat bermanfaat bagi penyuluh pertanian yang ingin memperoleh Sertifikat Profesi atau penghasilan tambahan yang menggiurkan....... Thanks, pak...numpank sedot File nya
Terima Kasih..info ini sangat berguna bagi saya sebagai penyuluh pertanian yang masih baru...numpang sedot file nya
sangat bermamfaat bagi penyuluh untuk melengkapi tentang sertifikasi, terimakasih.
terimakasih,........sangat bermanfaat bagi kami penyuluh pertanian di kab.bireuen
Wah Ketinggalan sepur saya....
Salut mas rintiskan group Penyuluh di FB tambah okey
mas tlg kirimi pedumnya bisa jg di emaliku ommul@yahoo.co.id
Posting Komentar