Rabu, 13 Juli 2011

JUKNIS PENILAIAN (PEMBINAAN) GAPOKTAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumlah penduduk miskin dengan penduduk pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta atau 13,33 persen, turun menjadi 1,51 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang sebesar 32,53 juta atau setara dengan 14,15 persen. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia khususnya di perdesaan merupakan permasalahan pokok nasional yang harus segera diprioritaskan dalam pelaksanaan pembangunan. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)

merupakan program terobosan Kementerian Pertanian dan dilakukan secara terintegrasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M) yang dicanangkan Presiden dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
PUAP merupakan program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Gapoktan di perdesaan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani sehingga memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri.
Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menyalurkan dana PUAP sebesar + 858,7 Milyar kepada 8.587 Desa / Gapoktan di 444 Kabupaten/Kota pada 33 Propinsi seluruh Indonesia. Gapoktan penerima dana PUAP diharapkan dapat mengelola dana PUAP melalui unit usaha otonom simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro. Dalam pelaksanaan program PUAP Gapoktan diharapkan dapat memanfaatkan dana PUAP sesuai dengan RUB (Rencana Usaha Bersama) sehingga menjadi dasar pembinaan/penilaian terhadap Gapoktan PUAP yang berprestasi.
Pembinaan/penilaian kepada Gapoktan berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Gapoktan yang dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha agribisnisnya sekaligus dapat mengelola dana PUAP melalui Unit Usaha Otonom atau Lembaga Keuangan Mikro. Dengan penghargaan tersebut, diharapkan Gapoktan PUAP terdorong untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas fungsi-fungsi Gapoktan sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP.
Guna memperoleh obyektivitas dalam penetapan petani berprestasi yang akan memperoleh penghargaan, perlu disusun pedoman yang mengatur tata cara dan mekanisme pembinaan/penilaian Gapoktan PUAP yang berprestasi dalam mengelola dan mengembangkan dana PUAP.
Pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi dilakukan melalui proses pembinaan/penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pembinaan/penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja Gapoktan yang dinilai. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi adalah: (1) unsur-unsur pembinaan/penilaian harus mempunyai hubungan dengan kinerja Gapoktan dalam pelaksanaan PUAP; (2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja Gapoktan; dan (3) sistem pembinaan/penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti.
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman pembinaan/penilaian Gapoktan PUAP berprestasi dimaksudkan untuk memberikan potret pemeringkatan kualitas Gapoktan sekaligus sebagai bahan pemberian reward dan memberikan perhatian khusus pada Gapoktan yang memiliki kualitas jauh di bawah standar.


C. Ruang Lingkup
Pembinaan Pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi meliputi penentuan sasaran, pembinaan/penilaian terhadap calon Gapoktan berprestasi dan penetapan Gapoktan berprestasi.

D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Petani adalah perorangan warga Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di sektor pertanian, meliputi usaha hulu, usaha tani budidaya, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang yang menjadi anggota Gapoktan.
2. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota yang tergabung dalam Gapoktan.
3. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
4. Gapoktan PUAP adalah Gapoktan yang telah menerima dana BLM PUAP TA. 2010 dan melaksanakan Program PUAP sesuai Pedoman Umum PUAP Tahun 2010.
5. Gapoktan PUAP berprestasi adalah Gapoktan PUAP yang berkualitas, andal, produktif, berkemampuan manajerial, mampu mengelola dan meningkatkan nilai asset yang diterima dari pemerintah melalui Unit Usaha Otonom serta dapat melaksanakan fungsi organisasi Gapoktan sebagai lembaga ekonomi dan berdaya guna bagi petani khususnya petani anggota.






A. Sasaran
Sasaran yang akan dinilai sebagai calon Gapoktan PUAP berprestasi adalah Gapoktan penerima dana BLM PUAP pada TA. 2010 (31 Gapoktan) sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP yang menjalankan kegiatan usaha tani di sub-sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan (on-farm) serta sub-sektor industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian skala mikro, dan usaha lain berbasis pertanian (off-farm) sesuai dengan potensi ekonomi desa.
B. Persyaratan Umum
a. mempunyai pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b. Pengurus dipilih oleh anggota dan dikukuhkan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang diberi wewenang.
c. Mempunyai usaha unggulan yang sama dengan usulan Rencana Usaha Bersama (RUB) awal.
d. Gapoktan mempunyai aturan organisasi tertulis.

C. Persyaratan Khusus
a. Merupakan gabungan dari minimal 2 (dua) Poktan yang berada di 1 (satu) wilayah desa/ kelurahan/ dukuh;
b. Gapoktan telah berdiri dan melaksanakan kegiatan organisasinya minimal 2 (dua) tahun;
c. Diutamakan Gapoktan yang telah menerima dana BLM PUAP TA. 2010




Pembinaan/penilaian terhadap Gapoktan PUAP berprestasi dilakukan berdasarkan aspek¬-aspek sebagai berikut:

A. ASPEK ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN GAPOKTAN (Bobot: 250)
1. Identitas Gapoktan (Nilai:50)
a. proposal rencana usaha kelompok Gapoktan berprestasi (Form 1);
b. identitas calon Gapoktan PUAP Berprestasi (Form 2);
c. identitas Pengurus (Ketua, Sekretaris dan bendahara) calon Gapoktan berprestasi, yang dilengkapi dengan pasphoto 4x6 sebanyak 2 (dua) buah (Form 3); rekomendasi tertulis dari Dinas Pertanian Kabupaten/ Tim Teknis PUAP Kabupaten dan Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP (Form 4);
d. fotokopi Berita Acara Pendirian Gapoktan;
e. fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda penduduk (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
f. fotokopi Buku Tabungan Gapoktan yang tertera aliran dana BLM PUAP; dan
g. foto Kantor/ Sekretariat Gapoktan/ tempat usaha yang tertera papan nama/ plang Gapoktan;

2. Pengelolaan Gapoktan (Nilai: 200)
a. pertemuan/ rapat anggota/ rapat pengurus (secara tertulis);
b. rencana Kerja Gapoktan (secara tertulis), aturan/ norma tertulis;
c. adanya pencatatan/ pengadministrasian setiap anggota organisasi;
d. memiliki struktur organisasi; dan
e. memiliki AD/ ART atau aturan lainnya yang mengikat anggota.

B. ASPEK USAHA GAPOKTAN (Nilai:750)
1. Kegiatan Pelayanan Permodalan Gapoktan (Nilai:300)
a. program kerja unit usaha otonom/lembaga keuangan mikro (lkm) gapoktan PUAP;
b. pemupukan modal usaha;
c. memiliki tabungan/simpanan anggota;
d. pola penyaluran pinjaman/pembiayaan usaha; dan
e. pelaporan (buku besar, neraca harian, dll).
2. Pengembangan Usaha Agribisnis (Nilai:450) Gapoktan sudah menunjukkan arah pengembangan melaksanakan fungsi¬fungsi:
a. sebagai satu kesatuan unit usaha dan produksi;
b. sebagai penyedia saprotan;
c. sebagai penyedia modal usaha;
d. fasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
e. fasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
f. proses pengolahan produk pertanian;
g. fasilitasi untuk penyelenggaraan perdagangan;
h. menjadi sumber serta pelayanan informasi teknologi;
i. membangun jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain; dan
j. melakukan pembinaan usaha anggota.

Klasifikasi bertujuan untuk memetakan kemampuan gapoktan sebagai hasil resultan pembinaan yang dilakukan oleh penyuluh pertanian. Adapun kategori hasil pembinaan/penilaian sebagaimana tabel di bawah ini:
No Interval Skor Kategori
1 357 s.d 485 Sangat Jelek
2 486 s.d 613 Jelek
3 614 s.d 742 Sedang
4 743 s.d 870 Baik
5 871 s.d 1000 Sangat Baik



A. Metode Pembinaan/penilaian, Pembinaan/penilaian calon Gapoktan PUAP berprestasi dilakukan dengan metode, sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan administrasi calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
b. Pembinaan/penilaian Kinerja/Prestasi Gapoktan. Pembinaan/penilaian Kinerja/Prestasi Gapoktan meliputi aspek pengelolaan dana PUAP dan aspek pengembangan usaha agribisnis.
c. Observasi lapangan. Observasi lapangan dimaksudkan untuk menilai secara langsung kinerja dan usahatani calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
B. Prosedur Pembinaan/Penilaian, Prosedur pembinaan/penilaian dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
No Tingkat Kegiatan
1. BPP a) Tim Penilai BPP menghadirkan semua Ketua/pengurus Gapoktan penerima PUAP tahun 2010 di BPP;
b) Tim penilai BPP menginstruksikan kepada semua Gapoktan agar membawa administrasi.
2. Kabupaten/ Kota a) Tim Penilai Kabupaten melakukan seleksi administrasi dan observasi lapangan terhadap calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
b) Tim kabupaten memilih 3 (tiga) Gapoktan PUAP Berprestasi, selanjutnya akan ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan surat keputusan Bupati.






Pelindung : Ir. WAHYUDI TRIATMADJI (Kepala Dinas)
Ketua : Ir. WINARTO, M.Si (Ka.Bid. Perencanaan dan Evaluasi)
Wakil Ketua : Ir. SADTHUHU ISWINDIYONO, M.Si (Ka.Bid. Usaha tani & Sarana Prasarana)
Sekretaris : HENDRI WIDOTONO, SPt.,MP (KJF)
Bendahara : Ir. RATNA SARI DEWI, MP (Kasie Identifikasi dan Perumusan)
Anggota : DAELIMI, SP ( KJF )
: Ir. DIDIK HADIONO, M.Si (Kasie Usahatani dan Permodalan)
: HM. TU L I N, SP (Koordinator KJF)
: SIGIT ZULKARNAIN, STP.,M.Si (KJF)
: AKMAD BAGUS SUGIARTO, SH (PMT)
: KETUT YUDI KARTIKO, S.Pi (PMT)
: PRIMA JANUARDANI ISTIFARIN, SP (PMT)
: HENDRA PRAHMANA, ST (PMT)

NO TIM I NO TIM II
1 Ir. WINARTO, M.Si 1 Ir. SADTHUHU ISWINDIYONO, M.Si
2 Ir. RATNA SARI DEWI, MP 2 Ir. DIDIK HADIONO, M.Si
3 DAELIMI, SP 3 HM. TU L I N, SP
4 SIGIT ZULKARNAIN, STP.,M.Si 4 HENDRI WIDOTONO, SPt.,MP
5 AKMAD BAGUS SUGIARTO, SH 5 PRIMA JANUARDANI ISTIFARIN, SP
6 KETUT YUDI KARTIKO, S.Pi 6 HENDRA PRAHMANA, ST








NO NAMA BPP HARI / TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pakem Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 1
2 Congkrong Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 1
3 Besuk Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
4 Gununganyar Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
5 Tangsil Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
6 Maskuning Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 1





Rencana anggaran pelaksanaan pembinaan/penilaian Gapoktan dibebankan pada anggaran APBD II tahun 2011.




Tidak ada komentar: