Rabu, 27 Juli 2011

PENGUMUMAN

Sejak tanggal 14 Juli 2011, email saya: hendri_wd@yahoo.com telah dibobol hacker, dan terbukti digunakan untuk penipuan(cyber crime)berdasar konfirmasi teman dari Bogor, maka sejak tanggal 14 Juli 2011 segala aktivitas email:hendri_wd@yahoo.com di luar tanggung jawab saya, apabila ada kepentingan dengan saya bisa menggunakan email alternatif saya: hendriwd@gmail.com. Terima kasih...
Read more.....

Rabu, 13 Juli 2011

JUKNIS PENILAIAN (PEMBINAAN) GAPOKTAN

A. Latar Belakang

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Jumlah penduduk miskin dengan penduduk pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta atau 13,33 persen, turun menjadi 1,51 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang sebesar 32,53 juta atau setara dengan 14,15 persen. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran di Indonesia khususnya di perdesaan merupakan permasalahan pokok nasional yang harus segera diprioritaskan dalam pelaksanaan pembangunan. Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
merupakan program terobosan Kementerian Pertanian dan dilakukan secara terintegrasi dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM-M) yang dicanangkan Presiden dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
PUAP merupakan program pemberdayaan yang dilaksanakan oleh Gapoktan di perdesaan dengan memberikan fasilitasi bantuan modal usaha untuk petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang salah satu tujuannya yaitu memberikan kepastian akses pembiayaan kepada petani anggota Gapoktan. Struktur PUAP terdiri dari Gapoktan, penyuluh pendamping dan Penyelia Mitra Tani sehingga memberdayakan kelembagaan petani dan ekonomi perdesaan untuk pengembangan kegiatan usaha agribisnis. Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) penerima dana PUAP sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP tentunya menjadi salah satu penentu sekaligus indikator bagi keberhasilan program PUAP itu sendiri.
Pada tahun 2010 Kementerian Pertanian telah menyalurkan dana PUAP sebesar + 858,7 Milyar kepada 8.587 Desa / Gapoktan di 444 Kabupaten/Kota pada 33 Propinsi seluruh Indonesia. Gapoktan penerima dana PUAP diharapkan dapat mengelola dana PUAP melalui unit usaha otonom simpan pinjam atau lembaga keuangan mikro. Dalam pelaksanaan program PUAP Gapoktan diharapkan dapat memanfaatkan dana PUAP sesuai dengan RUB (Rencana Usaha Bersama) sehingga menjadi dasar pembinaan/penilaian terhadap Gapoktan PUAP yang berprestasi.
Pembinaan/penilaian kepada Gapoktan berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi Gapoktan yang dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha agribisnisnya sekaligus dapat mengelola dana PUAP melalui Unit Usaha Otonom atau Lembaga Keuangan Mikro. Dengan penghargaan tersebut, diharapkan Gapoktan PUAP terdorong untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas fungsi-fungsi Gapoktan sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP.
Guna memperoleh obyektivitas dalam penetapan petani berprestasi yang akan memperoleh penghargaan, perlu disusun pedoman yang mengatur tata cara dan mekanisme pembinaan/penilaian Gapoktan PUAP yang berprestasi dalam mengelola dan mengembangkan dana PUAP.
Pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi dilakukan melalui proses pembinaan/penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pembinaan/penilaian tersebut harus memberikan gambaran yang akurat dan terukur terhadap kinerja Gapoktan yang dinilai. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi adalah: (1) unsur-unsur pembinaan/penilaian harus mempunyai hubungan dengan kinerja Gapoktan dalam pelaksanaan PUAP; (2) adanya standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja Gapoktan; dan (3) sistem pembinaan/penilaian yang mudah dipahami dan dimengerti.
B. Maksud dan Tujuan
Pedoman pembinaan/penilaian Gapoktan PUAP berprestasi dimaksudkan untuk memberikan potret pemeringkatan kualitas Gapoktan sekaligus sebagai bahan pemberian reward dan memberikan perhatian khusus pada Gapoktan yang memiliki kualitas jauh di bawah standar.


C. Ruang Lingkup
Pembinaan Pembinaan/penilaian Gapoktan berprestasi meliputi penentuan sasaran, pembinaan/penilaian terhadap calon Gapoktan berprestasi dan penetapan Gapoktan berprestasi.

D. Pengertian
Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Petani adalah perorangan warga Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di sektor pertanian, meliputi usaha hulu, usaha tani budidaya, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang yang menjadi anggota Gapoktan.
2. Kelompok Tani (Poktan) adalah kumpulan petani/peternak yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota yang tergabung dalam Gapoktan.
3. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
4. Gapoktan PUAP adalah Gapoktan yang telah menerima dana BLM PUAP TA. 2010 dan melaksanakan Program PUAP sesuai Pedoman Umum PUAP Tahun 2010.
5. Gapoktan PUAP berprestasi adalah Gapoktan PUAP yang berkualitas, andal, produktif, berkemampuan manajerial, mampu mengelola dan meningkatkan nilai asset yang diterima dari pemerintah melalui Unit Usaha Otonom serta dapat melaksanakan fungsi organisasi Gapoktan sebagai lembaga ekonomi dan berdaya guna bagi petani khususnya petani anggota.






A. Sasaran
Sasaran yang akan dinilai sebagai calon Gapoktan PUAP berprestasi adalah Gapoktan penerima dana BLM PUAP pada TA. 2010 (31 Gapoktan) sebagai kelembagaan tani pelaksana PUAP yang menjalankan kegiatan usaha tani di sub-sektor tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan (on-farm) serta sub-sektor industri rumah tangga pertanian, pemasaran hasil pertanian skala mikro, dan usaha lain berbasis pertanian (off-farm) sesuai dengan potensi ekonomi desa.
B. Persyaratan Umum
a. mempunyai pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara;
b. Pengurus dipilih oleh anggota dan dikukuhkan oleh Bupati/ Walikota atau pejabat yang diberi wewenang.
c. Mempunyai usaha unggulan yang sama dengan usulan Rencana Usaha Bersama (RUB) awal.
d. Gapoktan mempunyai aturan organisasi tertulis.

C. Persyaratan Khusus
a. Merupakan gabungan dari minimal 2 (dua) Poktan yang berada di 1 (satu) wilayah desa/ kelurahan/ dukuh;
b. Gapoktan telah berdiri dan melaksanakan kegiatan organisasinya minimal 2 (dua) tahun;
c. Diutamakan Gapoktan yang telah menerima dana BLM PUAP TA. 2010




Pembinaan/penilaian terhadap Gapoktan PUAP berprestasi dilakukan berdasarkan aspek¬-aspek sebagai berikut:

A. ASPEK ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN GAPOKTAN (Bobot: 250)
1. Identitas Gapoktan (Nilai:50)
a. proposal rencana usaha kelompok Gapoktan berprestasi (Form 1);
b. identitas calon Gapoktan PUAP Berprestasi (Form 2);
c. identitas Pengurus (Ketua, Sekretaris dan bendahara) calon Gapoktan berprestasi, yang dilengkapi dengan pasphoto 4x6 sebanyak 2 (dua) buah (Form 3); rekomendasi tertulis dari Dinas Pertanian Kabupaten/ Tim Teknis PUAP Kabupaten dan Penyelia Mitra Tani (PMT) PUAP (Form 4);
d. fotokopi Berita Acara Pendirian Gapoktan;
e. fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda penduduk (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
f. fotokopi Buku Tabungan Gapoktan yang tertera aliran dana BLM PUAP; dan
g. foto Kantor/ Sekretariat Gapoktan/ tempat usaha yang tertera papan nama/ plang Gapoktan;

2. Pengelolaan Gapoktan (Nilai: 200)
a. pertemuan/ rapat anggota/ rapat pengurus (secara tertulis);
b. rencana Kerja Gapoktan (secara tertulis), aturan/ norma tertulis;
c. adanya pencatatan/ pengadministrasian setiap anggota organisasi;
d. memiliki struktur organisasi; dan
e. memiliki AD/ ART atau aturan lainnya yang mengikat anggota.

B. ASPEK USAHA GAPOKTAN (Nilai:750)
1. Kegiatan Pelayanan Permodalan Gapoktan (Nilai:300)
a. program kerja unit usaha otonom/lembaga keuangan mikro (lkm) gapoktan PUAP;
b. pemupukan modal usaha;
c. memiliki tabungan/simpanan anggota;
d. pola penyaluran pinjaman/pembiayaan usaha; dan
e. pelaporan (buku besar, neraca harian, dll).
2. Pengembangan Usaha Agribisnis (Nilai:450) Gapoktan sudah menunjukkan arah pengembangan melaksanakan fungsi¬fungsi:
a. sebagai satu kesatuan unit usaha dan produksi;
b. sebagai penyedia saprotan;
c. sebagai penyedia modal usaha;
d. fasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
e. fasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
f. proses pengolahan produk pertanian;
g. fasilitasi untuk penyelenggaraan perdagangan;
h. menjadi sumber serta pelayanan informasi teknologi;
i. membangun jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain; dan
j. melakukan pembinaan usaha anggota.

Klasifikasi bertujuan untuk memetakan kemampuan gapoktan sebagai hasil resultan pembinaan yang dilakukan oleh penyuluh pertanian. Adapun kategori hasil pembinaan/penilaian sebagaimana tabel di bawah ini:
No Interval Skor Kategori
1 357 s.d 485 Sangat Jelek
2 486 s.d 613 Jelek
3 614 s.d 742 Sedang
4 743 s.d 870 Baik
5 871 s.d 1000 Sangat Baik



A. Metode Pembinaan/penilaian, Pembinaan/penilaian calon Gapoktan PUAP berprestasi dilakukan dengan metode, sebagai berikut:
a. Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi dimaksudkan untuk memeriksa kelengkapan administrasi calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
b. Pembinaan/penilaian Kinerja/Prestasi Gapoktan. Pembinaan/penilaian Kinerja/Prestasi Gapoktan meliputi aspek pengelolaan dana PUAP dan aspek pengembangan usaha agribisnis.
c. Observasi lapangan. Observasi lapangan dimaksudkan untuk menilai secara langsung kinerja dan usahatani calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
B. Prosedur Pembinaan/Penilaian, Prosedur pembinaan/penilaian dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
No Tingkat Kegiatan
1. BPP a) Tim Penilai BPP menghadirkan semua Ketua/pengurus Gapoktan penerima PUAP tahun 2010 di BPP;
b) Tim penilai BPP menginstruksikan kepada semua Gapoktan agar membawa administrasi.
2. Kabupaten/ Kota a) Tim Penilai Kabupaten melakukan seleksi administrasi dan observasi lapangan terhadap calon Gapoktan PUAP Berprestasi.
b) Tim kabupaten memilih 3 (tiga) Gapoktan PUAP Berprestasi, selanjutnya akan ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan surat keputusan Bupati.






Pelindung : Ir. WAHYUDI TRIATMADJI (Kepala Dinas)
Ketua : Ir. WINARTO, M.Si (Ka.Bid. Perencanaan dan Evaluasi)
Wakil Ketua : Ir. SADTHUHU ISWINDIYONO, M.Si (Ka.Bid. Usaha tani & Sarana Prasarana)
Sekretaris : HENDRI WIDOTONO, SPt.,MP (KJF)
Bendahara : Ir. RATNA SARI DEWI, MP (Kasie Identifikasi dan Perumusan)
Anggota : DAELIMI, SP ( KJF )
: Ir. DIDIK HADIONO, M.Si (Kasie Usahatani dan Permodalan)
: HM. TU L I N, SP (Koordinator KJF)
: SIGIT ZULKARNAIN, STP.,M.Si (KJF)
: AKMAD BAGUS SUGIARTO, SH (PMT)
: KETUT YUDI KARTIKO, S.Pi (PMT)
: PRIMA JANUARDANI ISTIFARIN, SP (PMT)
: HENDRA PRAHMANA, ST (PMT)

NO TIM I NO TIM II
1 Ir. WINARTO, M.Si 1 Ir. SADTHUHU ISWINDIYONO, M.Si
2 Ir. RATNA SARI DEWI, MP 2 Ir. DIDIK HADIONO, M.Si
3 DAELIMI, SP 3 HM. TU L I N, SP
4 SIGIT ZULKARNAIN, STP.,M.Si 4 HENDRI WIDOTONO, SPt.,MP
5 AKMAD BAGUS SUGIARTO, SH 5 PRIMA JANUARDANI ISTIFARIN, SP
6 KETUT YUDI KARTIKO, S.Pi 6 HENDRA PRAHMANA, ST








NO NAMA BPP HARI / TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pakem Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 1
2 Congkrong Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 1
3 Besuk Selasa / 12-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
4 Gununganyar Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
5 Tangsil Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 2
6 Maskuning Kamis / 14-07-2011 09.00-Selesai Tim 1





Rencana anggaran pelaksanaan pembinaan/penilaian Gapoktan dibebankan pada anggaran APBD II tahun 2011.




Read more.....

Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Terpadu

Ada 3 (tiga) kata kunci dalam bahasan makalah ini yaitu: identifikasi, pemangku kepentingan dan pengelolaan DAS. Identifikasi dalam arti sederhana adalah pengenalan. Identifikasi berasal dari kata “identification” yang berarti suatu prosedur pemberian tanda dari suatu variabel atau bentuk tertentu dengan menggunakan character, alphanumeric atau simbol lainnya. Identifikasi juga dapat diartikan pekerjaan mencari dan mengenal ciri-ciri taksonomi individu yang beraneka ragam dan memasukannya dalam suatu takson.(DOWNLOAD FILE)
Para pemangku kepentingan (stakeholders)
adalah pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam pengelolaan DAS.
Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Dengan demikian Identifikasi Peran Pemangku Kepentingan (Stakeholder) dalam Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) secara sederhana dapat diartikan “pengenalan peran atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pihak-pihak terkait yang terdiri dari unsur pemerintah dan bukan pemerintah yang berkepentingan dengan dan patut diperhitungkan dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktifitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.

Latar Belakang
Selama ini sejumlah kegiatan dan proyek yang berkaitan dengan pengelolaan DAS telah dilaksanakan oleh Kementrerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian negara Lingkungan Hidup (KLH) dan pihak-pihak lainnya. Masing-masing instansi mempunyai pendekatan yang berbeda dalam kegiatan pengelolaan DAS baik dalam unit perencanaan maupun implementasinya sehingga dapat dikatakan bahwa pengelolaan DAS merupakan hal yang sangat kompleks baik ditinjau dari banyaknya pihak yang terlibat maupun aspek-aspek yang ada di dalam suatu DAS. Dengan kondisi yang demikian maka dibutuhkan suatu sistem yang dapat menciptakan percepatan dalam pengelolaan DAS secara ideal.
Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, masing-masing lembaga tersebut cenderung bersifat sektoral, dan oleh karenanya, seringkali terjadi tabrakan kepentingan (conflict of interest) antar lembaga yang terlibat dalam pengelolaan DAS. Untuk menghindari terjadinya tabrakan kepentingan, diperlukan klarifikasi dan identifikasi secara jelas tugas dan wewenang masing-masing lembaga dalam menjalankan fungsinya. Selain masalah tabrakan kepentingan, masalah lain yang umum terjadi dalam pengelolaan sumberdaya yang melibatkan banyak lembaga adalah masalah kerjasama dan koordinasi antar lembaga.
Oleh karena itu, pengaturan kelembagaan dan regulasi yang mengatur mekanisme kerja antar lembaga tersebut harus disiapkan dengan matang sehingga dapat menghasilkan pola kerjasama dan koordinasi yang optimal. Menyadari adanya keterbatasan dalam hal kapasitas kelembagaan dan besarnya tingkat kesulitan dalam melaksanakan pengaturan kelembagaan dalam pengelolaan DAS, terutama dalam sistem pengelolaan yang mengandalkan pada pola kerjasama dan koordinasi antar lembaga, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah:
a. Melakukan identifikasi dan membuat daftar seluruh lembaga dan pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS termasuk mereka yang diprakirakan akan terkena dampak atas pelaksanaan program pengelolaan DAS.
b. Melakukan identifikasi peran tugas dan wewenang masing-masing lembaga dan pihak-pihak yang berkepentingan tersebut.
c. Merumuskan bentuk lembaga atau badan pengelola DAS yang sesuai dengan karakteristik biogeofisik dan sosial, ekonomi dan budaya serta letak geografis DAS.

Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS
Pengelolaan DAS terpadu merupakan upaya pengelolaan sumberdaya yang menyangkut berbagai pihak yang mempunyai kepentingan berbeda-beda, sehingga keberhasilannya sangat ditentukan oleh banyak pihak, tidak semata-mata oleh pelaksana langsung di lapangan tetapi oleh pihak-pihak yang berperan dari tahapan perencanaan, monitoring sampai dengan evaluasinya. Masyarakat merupakan unsur pelaku utama, sedangkan pemerintah sebagai unsur pemegang otoritas kebijakan, fasilitator dan pengawas yang direpresentasikan oleh instansi-instansi sektoral Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang terkait dengan Pengelolaan DAS.
Stakeholder Pemerintah yang dapat berperan aktif dalam kegiatan pengelolaan DAS antara lain: Departemen Kehutanan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Pertanian, Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Departemen Perikanan dan Kelautan, Departemen Kesehatan dan Kementerian negara Lingkungan Hidup (KLH). Departemen Kehutanan terutama berperan dalam penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS. Departemen Pekerjaan Umum berperan dalam pengelolaan sumberdaya air dan tata ruang. Departemen Dalam Negeri berperan dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat daerah. Departemen Pertanian berperan dalam pembinaan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pertanian dan irigasi. Departemen ESDM berperan dalam pengaturan air tanah, reklamasi kawasan tambang. Departemen Perikanan dan Kelautan berperan dalam pengelolaan sumberdaya perairan, sedangkan KLH dan Departemen Kesehatan berperan dalam pengendalian kualitas lingkungan.
Pemerintah Daerah Provinsi berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota beserta instansi teknis terkait di dalamnya berperan sebagai koordinator/fasilitator/regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota dan memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
Pihak-pihak lain yang mendukung keberhasilan pengelolaan DAS antara lain: unsur legislatif, yudikatif, Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan Lembaga Donor. Dengan demikian dalam satu wilayah DAS akan terdapat banyak pihak dengan masing-masing kepentingan, kewenangan, bidang tugas dan tanggung jawab yang berbeda, sehingga tidak mungkin dikoordinasikan dan dikendalikan dalam satu garis komando.
Oleh karena itu koordinasi yang dikembangkan adalah dengan mendasarkan pada hubungan fungsi melalui pendekatan keterpaduan. Di antara para pihak yang terlibat harus dikembangkan prinsip saling mempercayai, keterbukaan, tanggung jawab, dan saling membutuhkan. Dengan demikian dalam pelaksanaan pengelolaan DAS terpadu ada kejelasan wewenang dan tanggung jawab setiap pihak (siapa, mengerjakan apa, bilamana, dimana, dan bagaimana).
Sundawati dan Sanudin (2009) mengelompokkan stakeholder berdasar kemanfaatan terhadap program/kegiatan, yaitu pemangku kepentingan primer (utama), pemangku kepentingan sekunder (pendukung), dan pemangku kepentingan kunci. Pemangku kepentingan utama merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung atau memperoleh manfaat dan terkena dampak langsung dari suatu kebijakan, program, dan proyek. Pemangku kepentingan pendukung adalah pemangku kepentingan yang tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki kepedulian dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Pemangku kepentingan kunci merupakan pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan.
Peran masing-masing Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Pengelolaan DAS

1. Lembaga Pemerintah
A. Pemerintah Daerah Provinsi berperan:
• sebagai koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi,
• memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS yang lintas Kabupaten/Kota
B. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berperan:
• koordinator/ fasilitator/ regulator/ supervisor penyelenggaraan pengelolaan DAS skala kabupaten/kota,
• memberi pertimbangan teknis penyusunan rencana Pengelolaan DAS di wilayah kabupaten/kota serta dapat berperan sebagai pelaksana dalam kegiatan-kegiatan tertentu
C. Dinas Kehutanan berperan:
• Memberdayakan masyarakat dalam bidang kehutanan dan perkebunan,
• penatagunaan hutan, pengelolaan kawasan konservasi dan rehabilitasi DAS
D. Dinas Pertanian berperan:
• Memberdayakan masyarakat dalam bidang pertanian,
• Pembangungan dan Pemanfaatan air pada jaringan irigasi tersier.
E. Dinas Perikanan berperan:
• pemanfaatan sumberdaya air.
F. Dinas Pengairan berperan:
• Pengelolaan dan pembangunan jaringan irigasi,
• Membimbing masyarakat dalam perijinan pengairan,
G. Dinas Kesehatan dan Badan Lingkungan berperan:
• pengendalian kualitas lingkungan.
H. Dinas Pariwisata berperan:
• Memanfaatkan perairan sebagai wisata.
I. BPDAS berperan:
• Menyusunan rencana pengelolaan daerah aliran sungai;
• Mengembangkan model pengelolaan daerah aliran sungai;
• Pengembangan kelembagaan dan kemitraan pengelolaan daerah aliran sungai;
2. Lembaga Non Pemerintah
A. Perguruan Tinggi Swasta, berperan:
• sebagai lembaga independen yang bergerak di bidang research dan development DAS,
B. Lembaga Swadaya Masyarakat, berperan:
• Sebagai memelihara dan memanfaatkan kuantitas dan kualitas air.

IDENTIFIKASI PEMANGKU KEPENTINGAN BERDASAR PERAN DAN FUNGSI




IDENTIFIKASI TINGKAT PENGARUH DAN KEPENTINGAN



KUADRAN ANALISIS



Read more.....