Selasa, 07 September 2010

SELAMAT IDUL FITRI 1431 H

KELUARGA BESAR HENDRI WIDOTONO MENGUCAPKAN:


Read more.....

Senin, 30 Agustus 2010

Bupati Malang Ngangsu Kawruh ke Petani Teladan Bondowoso

Bupati Malang (Sujud Pribadi) ngangsu kaweruh ke petani teladan Nasional 2010 (M. Kholik) Di Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso (29/8). Dengan tidak merasa sombong walaupun Secara kuantitas Kabupaten Malang di bidang pertanian jauh memiliki keunggulan di banding kabupaten Bondowoso, bupati malang terus mengorek keunggulan dan keteladanan yang dimilik P.Kholik. Dalam hal ini M. Kholik mengungguli pesaing dari kabupaten Banyuwangi dan Pasuruan, dikarenakan kepeloporannya dalam beberapa hal yang tidak dimiliki para pesaingnya,
antara lain (1) mampu memasyarakatkan pupuk organik dengan sistem plasma-inti (petani dipinjami pupuk organik 4 kuintal dan petani menyaur/membayar hutang dengan 1 ku gabah kering panen). (2) M. Kholik mampu membuat laboraturium/ agensia hayati secara swadaya dan output produknya dijual/di pasarkan pada anggota kelompokatani sendiri. Tidak sedikit siswa SMK dari dalam dan luar Bondowoso praktek magang di tempat P. Kholik, bahkan dari mahasiswa STPP Malang sekalipun. (3) Selain sebagai ketua kelompoktani Suka Tani juga sebagai ketua Gapoktan Mitra Tani sekaligus mampu mengadakan reformasi kepengurusan kelompoktani di desanya. Kekurangan yang masih menjadi PR P. Kholik secara jujur harus diakui yaitu : sistem pola tanam yang belum serempak, administrasi kelembagaan kelompoktani dan gapoktan masih dinilai kurang dari yang disyaratkan…..
Read more.....

Selasa, 01 Juni 2010

RUWETNYA MENGURUS SERTIFIKASI PRODUK PANGAN ORGANIK

Belakangan ini banyak bermunculan petani organik, asosiasi pecinta organik, jaringan kerja organik, lembaga sertifikasi organik, dan LSM pembina organik. (Download dalam bentuk file, Click Here)tHal ini dimaklumi sebagai resultan meningkatnya permintaan pangsa pasar pangan organik baik di luar maupun dalam negeri. Hasil laporan Lembaga Sertifikasi Pangan Organik (LSPO) dalam Biocert News Letter menunjukkan bahwa di AS pangan organik secara konsisten mengalami kenaikan berkisar 15-21%, Inggris rerata meningkat 30% dan Swiss 3%. Pangsa dalam negeri juga meningkat cukup signifikan bahkan dapat merambah ke pasar luar negeri, diantaranya komoditi kopi, spices & herbs ke pasar Eropa, komoditi sayuran ke Singapura dan beras (Tasikmalaya) ke Jepang.
Persoalan ekspor pangan organik bukan tanpa kendala, hampir tiap negara memiliki aturan main impor yang sangat ketat sebagai bentuk protek terhadap petani/produk lokalnya. Walaupun sudah mengacu pada aturan organik lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organisation (FAO) dengan CAC (Codex Alimentarius Commission) atau Non Goverment Organisation (NGO) IFOAM (International Federation of Organic Agriculture Movements) tetapi secara spesifik lokalita negara pengimpor memiliki aturan tersendiri, sebut saja Jepang memiliki Japanese Agricultural Sandard (JAS), Amerika Serikat memiliki National Organic Standards (NOS), dan Uni Eropa Organic Farming. Secara umum negara-negara Asean juga memiliki aturan tersendiri sebagaimana tabel di bawah ini:
No NEGARA STANDAR ACUAN
1. Japan JAS (dari CAC)
2. Korea CAC
3. China IFOAM, CAC
4. India CAC, IFOAM, EU
5. Thailand CAC
6. Malaysia CAC
7. Indonesia SNI CAC
Sumber: Dirjen P2HP
Oleh karena itu anggota/kelompoktani/gabungan kelompoktani sesegera mungkin mensertifikasikan usahatani organiknya dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang cukup dan biaya yang memadai. Di samping sudah menjadi aturan, sertifikasi produk juga menjadi tuntutan konsumen dalam/luar negeri yang mengharuskan demikian. Berikut ini akan dipaparkan secara global tentang sertifikasi pangan organik.

Pengertian
Sertifikasi berasal dari kata sertifikat yang berati jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sedangkan sertifikasi itu sendiri menurut IFOAM, (2003) adalah prosedur dimana pihak ketiga memberikan jaminan tertulis bahwa keseluruhan proses produksi telah dinilai, sehingga ada keyakinan bahwa produk yang dihasilkan telah sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan. Jadi Sertifikasi pangan organik adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat, sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa produk tersebut teah memenuhi standar yang dipersyaratkan yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Sistem Pangan Organik.

Tatacara Sertifikasi
Operator atau orang yang ingin mendapatkan sertifikasi atas usaha produk pangan organiknya harus mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi atau diregister/ditunjuk oleh otoritas pemerintah yang berwenang dalam hal ini Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO). Daftar Lembaga Sertifikasi yang telah di verifikasi dan spesifik keahliannya sebagaimana tabel di bawah ini:
No. Nama Lembaga Sertifikasi Organik Alamat Ruang lingkup
1. Lembaga Sertifikasi Organik Sucofindo No Sertifikat : OKPO-LS-001 Graha Sucofindo Lt. 6 Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 Jakarta 12780 Telp. (021) 7986875 Produk Segar (Tanaman dan Produk Tanaman : pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan produk Ternak :susu, telur, daging dan madu)
2. Lembaga Sertifikasi Organik MAL No Sertifikat : OKPO-LS-002 Jl. Raya Bogor No. 19 Km. 33.5 Cimanggis Depok Telp. (021) 874020 Produk Segar : pangan, hortikultura, palawija dan perkebunan; Ternak dan Produk Hasil Ternak : daging, susu, telur dan madu; Pakan Ternak
3. Lembaga Sertifikasi Organik INOFICE No Sertifikat : OKPO-LS-003 Jl. Tentara Pelajar No. 1 Bogor Telp. (0251) 8382641 Produk Segar Tanaman ; Produk Segar Ternak
4. Lembaga Sertifikasi Organik Sumatera Barat No Sertifikat : OKPO-LS-004 Jl. Raden Saleh No. 4 A Padang Telp. (0751) 26017 Produk Segar : pangan, hortikultura
5. Lembaga Sertifikasi Organik LeSOS No Sertifikat : OKPO-LS-005 PO BOX 03 Trawas Mojokerto 61375 Telp. (0321) 618754 Produk Segar Tanaman dan produk Tanaman
6 Lembaga Sertifikasi BIOCert Indonesia No Sertifikat : OKPO-LS-006 Komplek Budi Agung Jln. Kamper Blok M. No.1 Sukadamai-Bogor Tlp/Fax. (0251) 8316294 Email : biocert@biocert.or.id Tanaman dan produk tanaman, pangan, palawija, hortikultura, rempah-rempah, pemasar dan restoran, peternakan, perikanan dan produk khusus seperti jamur
7 Lembaga Sertifikasi Organik PERSADA No Sertifikat : OKPO-LS-007 Jl. Nogorojo No 20 Komplek polri, Gowok, Depok, Sleman Yogyakarta Telp. (0274) 488420 Fax. (0274) 889477 Tanaman dan produk tanaman : (pangan,palawija, hortikultura dan perkebunan); Produk ternak dan hasil peternakan : (telur, daging, susu,susu kambing dan madu) ; Produk-produk olahan tanaman dan ternak.
Sumber: Dirjen P2HP
Sewaktu mengajukan permohonan, operator melampirkan: (a) Formulir Pendaftaran dan Pendataan dari lembaga sertifikasi yang mencakup identitas perusahaan dan data umum perusahaan serta (b) Rencana Kerja Jaminan Mutu Produk pangan organik


Rencana Kerja Jaminan Mutu Produk pangan organik
Sebagai langkah awal dalam mempersiapkan sertifikasi maka operator harus menetapkan, menerapkan dan menjaga produk organik yang sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Dalam hal ini operator harus mendokumentasikan kebijakan, sistem, program, prosedur, dan instruksi sejauh diperlukan untuk menjamin mutu produk organiknya. Dokumentasi sistem ini harus dikomunikasikan kepada, dimengerti oleh, tersedia bagi, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait dalam operator yang dikerjakan. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang barkaitan dengan persyaratan manajemen dan persyaratan teknis sebagai berikut:

1. Persyaratan manajemen
Persyaratan manajemen pada suatu sistem merupakan hal yang mutlak diperlukan. Hal ini diperlukan untuk menjamin bahwa sistem manajemen dapat berjalan secara efektif dan efisien, berkelanjutan, serta selalu berkembang lebih baik. Persyaratan ini pada umumnya bersifat universal sehingga lazim disebut sebagai “Universal Program”. Berikut adalah beberapa persyaratan manajemen dalam rangka penerapan sertifikasi produk pangan organik berdasarkan acuan-acuan normatif di atas:
1.1 Kebijakan Mutu
Operator seyogyanya mempunyai kebijakan mutu tentang produksi dan pemasaran pangan organik yang ditetapkan dan diterapkan di lingkungan usahanya untuk menciptakan jaminan mutu produk organik yang tinggi. Kebijakan mutu sebaiknya mencakup tujuan, sumberdaya yang digunakan, dan alasan manajemen jaminan mutu yang digunakan.
1.2 Organisasi
Badan usaha harus menjelaskan struktur organisasi yang dipunyai serta menjelaskan tentang kebijakan mutu dan uraian tugas masing-masing bagian. Dalam hal penanganan produk organik, badan usaha seyogyanya mempunyai satu unit khusus dalam organisasi yang bertanggungjawab terhadap Dokumen Penerapan Jaminan Mutu produk pangan organik yang dihasilkan. Anggotanya harus terdiri dari divisidivisi manajemen dalam badan usaha, serta mempunyai latar belakang pertanian sesuai bidangnya, biologi, ilmu pangan serta ilmu-ilmu lain yang relevan.
1.3 Personil
Menyebutkan personil yang bertanggungjawab untuk mengembangkan, menerapkan, memutakhirkan, merivisi, dan mendistribusikan Dokumen Penerapan Jaminan Mutu produk organik serta proses penyelesaiannya. Menyajikan cara memelihara rekaman data yang memuat program dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengalaman personil badan usaha. Menguraikan hal-hal lain bagi personil badan usaha yang ditujukan untuk meningkatkan kinerja personil seperti pelatihan internal.

1.4 Pengendalian dokumen
Operator harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalian semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem, seperti peraturan, standar, atau dokumen normatif lain, metode produksi dan pengawasan, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan panduan. Semua dokumen yang diterbitkan untuk personil di kumpulkan pada operator yang merupakan bagian dari sistem mutu yang harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan. Prosedur yang diberlakukan harus dipastikan bahwa: a) edisi resmi dari dokumen yang sesuai tersedia disemua lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi efektivitas fungsi produk pangan organik. b) dokumen dikaji ulang secara berkala, dan bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan kecukupannya terhadap persyaratan yang diterapkan, c) dokumen Penerapan Jaminan Mutu harus diidentifikasi secara khusus yang mencakup tanggal penerbitan dan/atau identifikasi revisi, penomoran halaman, jumlah keseluruhan halaman atau tanda yang menunjukkan akhir dokumen, dan pihak berwenang yang menerbitkan.
1.5 Pembelian jasa dan perbekalan
Operator harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya mempengaruhi mutu produk pangan organik. Harus ada prosedur untuk pembelian, penerimaan dan penyimpanan bahan-bahan substansi input dan peralatan yang relevan dengan kegiatan Produk pangan organik. Rekaman dari tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian harus dipelihara. Dokumen pembelian barang-barang yang mempengaruhi mutu produk pangan organik harus berisi data yang menjelaskan jasa dan perbekalan yang dibeli. Dokumen pembelian harus dikaji ulang dan disahkan spesifikasi teknisnya terlebih dahulu sebelum diedarkan. Operator harus mengevaluasi pemasok bahan habis pakai, perbekalan, dan jasa yang penting dan berpengaruh pada mutu produk pangan organik, dan harus memelihara rekaman evaluasi tersebut serta membuat daftar yang disetujui.

1.6 Pengaduan
Operator harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan pengaduan yang diterima dari pelanggan atau pihak-pihak lain. Rekaman semua pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh operator harus dipelihara.
1.7 Pengendalian produk yang tidak sesuai
Operator harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur yang harus diterapkan bila terdapat aspek apapun dari pekerjaan produk pangan organik yang dilakukan, atau produk pangan organik tidak sesuai dengan prosedur, standar, atau peraturan teknis serta persyaratan pelanggan yang telah disetujui. Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa:
a) Tanggungjawab dan kewewenangan untuk pengelolaan pekerjaan/produk tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasuk menghentikan pekerjaan dan menahan produk) ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai;
b) Evaluasi dilakukan terhadap signifikansi ketidaksesuaian pekerjaan/produk;
c) Tindakan perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan pekerjaan/produk yang ditolak atau yang tidak sesuai;
d) Bila diperlukan, pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan;
e) Tanggung jawab untuk menyetujui dilanjutkannya kembali pekerjaan harus ditetapkan.

1.8 Tindakan perbaikan
Operator harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam sistem yang ditetapkan. Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk menentukan akar permasalahan. Apabila tindakan perbaikan perlu dilakukan, operator harus mengidentifikasi tindakan perbaikan yang potensial. Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai sistem dapat berjalan kembali secara efektif, dan didokumentasikan.
1.9 Tindakan pencegahan
Penyebab ketidaksesuaian yang potensial, baik teknis maupun manajemen, harus diidentifikasi. Jika tindakan pencegahan diperlukan, rencana tindakan pencegahan harus dibuat, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kembali ketidak sesuaian yang serupa dan untuk mengambil manfaat melakukan peningkatan. Prosedur tindakan pencegahan harus mencakup tahap awal tindakan dan penerapan pengendalian untuk memastikan efektivitasnya.

1.10 Pengendalian rekaman
Operator harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, pengumpulan, pemberian indeks penelusuran, pengarsipan, penyimpanan, pemeliharaan dan pemusnahan rekaman. Rekaman harus mencakup laporan audit, internal dan kaji ulang manajemen sebagaimana juga laporan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan.
Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan harus ditetapkan.
Operator harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf, dan salinan dari setiap laporan pelabelan produk.
1.11 Audit internal
Operator harus secara periodik, dan sesuai dengan jadwal serta prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk memverifikasi kegiatannya berlanjut sesuai dengan persyaratan produk pangan organik. Program audit internal harus dtujukan pada semua unsur produk pangan organik. Manajer mutu bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengorganisasikan audit sebagaimana yang dipersyaratkan oleh jadwal dan diminta oleh manajemen. Audit harus dilakukan oleh personel terlatih dan mampu yang bila sumber daya mengijinkan, idependen dari kegiatan yang diaudit.
Bila temuan audit menimbulkan keraguan pada efektivitas kegiatan atau kebenaran atau keabsahan produk pangan organik, operator harus melakukan tindakan perbaikan pada waktunya, dan harus memberitahu pelanggan secara tertulis bila penyelidikan memperlihatkan hasil produksi mungkin terpengaruh.
Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan harus direkam. Tindak lanjut kegiatan audit harus memverifikasi dan merekam penerapan dan efektivitas dari tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
1.12 Kaji ulang sistem
Sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya, eksekutif manajemen operator harus secara periodik menyelenggarakan kaji ulang pada sistem yang produk pangan organik yang dilakukan untuk memastikan kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
• Kecocokan kebijakan dan prosedur;
• Laporan dari staf manajerial dan personil penyelia;
• Hasil audit internal yang terakhir;
• Tindakan perbaikan dan pencegahan;
• Asesmen oleh badan eksternal;
• Perubahan volume dan jenis pekerjaan;
• Umpan balik pelanggan;
• Pengaduan
• Faktor-faktor relevan lainnya.

1.13 Amandemen
Perubahan pada dokumen operator harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personil yang ditunjuk harus memiliki akses ke informasi latar belakang terkait yang mendasari kaji ulang dan pengesahannya. Perubahan dokumen harus dilaporkan kepada lembaga sertifikasi.

2. Persyaratan Teknis
Program pemenuhan persyaratan teknis produk pangan organik harus didokumentasikan secara sistematis sesuai persyaratan standar dan regulasi teknik. Ruang lingkup persyaratan teknis yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan persyaratan ruang lingkup bisnis yang dilaksanakan yang mencakup:
a) Budidaya tanaman Operator budidaya tanaman harus memenuhi standar dan regulasi teknik produk pangan organik dan mendokumentasikan persyaratn teknis yang minimal mencakup: persyaratan umum, lahan, manajemen kesuburan tanah dan nutrien tanaman, benih dan stok bibit, rotasi tanaman, pengendalian hama, pemanenan tanaman liar dan bahan-bahan substansi input.
b) Budidaya peternakan Operator budidaya peternakan harus memenuhi standar dan regulasi teknik produk pangan organik dan mendokumentasikan persyaratan teknis yang minimal mencakup: kondisi lingkungan peternakan, pakan, suplemen, manajemen kesehatan ternak, sumberdaya stok, dan standar produksi dairy dan telur.
c) Pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik
Operator pengolahan, penyimpanan, penanganan dan transportasi produk pangan organik harus memenuhi standar dan regulasi teknik produk pangan organik dan mendokumentasikan persyaratan teknis yang minimal mencakup: komposisi, perlindungan produk, pengendalian pest, bahan pengemas dan penyimpanan.
d) Label, pelabelan dan informasi pasar
Seluruh operator produk pangan organik harus memenuhi standar dan regulasi teknik produk pangan organik dan mendokumentasikan persyaratan teknis yang minimal mencakup: penggunaan label, komposisi produk dan kalkulasi persentasi ingredient produk organik. Operator yang telah memperoleh sertifikasi, berhak mencantumkan logo organik pada produk sesuai ruang lingkup sertifikasi organik



Logo organik

)* disarikan dari beberapa sumber, dan dapat diunduh pada site: http://hendri-wd.blogspot.com
)** Penulis adalah alumni Magister Pertanian Unej berkecimpung pada SDM Pertanian

Read more.....

Senin, 17 Mei 2010

PERANAN BIOFERTILIZER PADA PERTANIAN ORGANIK

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran manusia akan kerusakanlingkungan dan munculnya berbagai penyakit yang disebabkan penggunaan bahan kimia secara berlebihan pada makanan, pertanian muncul sebagai sebuah alternatif yang menjadi pilihan bagi banyak orang. Pertanian organik dapat dikatakan sebagai suatu sistem bertani selaras alam, mengembalikan siklus ekologi dalam suatu areal pertanian membentuk suatu aliran yang siklik dan seimbang.

Secara perlahan tapi pasti sistem prtanian organik mulai berkembang di berbagai belahan bumi, baik di negara maju dan negara berkembang. Masyarakat mulai melihat berbagai manfaat yang dapat diperoleh dengan sistem pertanian organik ini, seperti lingkungan yang tetap terjaga kelestariannya dan dapat mengkonsumsi produk pertanian yang relatif lebih sehat karena bebas dari bahan kimia yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan.
Beberapa lembaga penelitian dan pihak perguruan tinggi juga turut memberikan andil dalam pengembangan pertanian organik melalui penelitian-penelitian dan juga penyampaian informasi teknologi budidaya yang dapat diterapkan pada sistem pertanian organik. Upaya yang mulai dilakukan adalah memperkenalkan bioteknologi dalam sistem pertanian organik yaitu dengan memanfaatkan beberapa mikroorganisme yang dapat membantu penyediaan hara dan pengendalian penyakit.
Beberapa mikroorganisme seperti Rhizobium, Azospirillum dan Azootobacter, Mikoriza, bakteri pelarut fosfat, Mikoriza perombak selulosa dan Efective Microorganism (EM) bila dimanfaatkan secara tepat dalam sistem pertanian organik akan membawa pengaruh yang positif baik bagi ketersediaan unsur hara yang dibutuhkan tanaman, lingkungan edapik, maupun upaya pengendalian beberapa jenis penyakit. Sehingga dapat diperoleh pertumbuhan dan produksi tanaman yang optimal dan hasil panen yang lebih sehat. Mikroorganisme tersebut sering disebut sebagai Biofertilizer atau pupuk hayati.
B. Rumusan Masalah
Di dunia yang penuh dengan polusi ini, pertanian organik perlu untuk diterapkan secara luas. Pertanian organik selain baik bagi kesehatan dan ramah sosial, juga tidak merusak lingkungan karena tidak menggunakan bahan kimia, pupuk buatan, dan rekayasa genetik
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi masalah utamanya adalah apa saja macam-macam dari mikroorganisme (biofertilizer) dan bagaimana manfaatnya untuk pertanian organik?

C. Tujuan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui macam-macam mikroorganisme (biofertilizer) dan apa saja manfaat-manfaat yang dihasilkan dari mikroorganisme (biofertilizer) tersebut pada pertanian organik.

II. KAJIAN PUSTAKA

Pertanian organik dapat didefinisikan sebagai sistem pengelolaan produksi pertanian yang holistik yang mendorong dan meningkatkan kesehatan agro-ekosistem, termasuk biodifersitas, siklus biologi dan aktifitas biologi tanah, dengan menekankan pada penggunaan input daridalam dan menggunakan cara mekanis, biologis dan kultural. Dalam sistem pertanian organik masukan (input) dari luar (eksternal) akan dikurangi dengan cara tidak menggunakan pupuk kimia buatan, peptisida, dan bahan-bahan sintesis lainnya. Dalam sistem pertanian organik kekuatan umum alam yang harmonis dan lestari akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil pertanian sekaligus meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan hama dan penyakit (Sembiring dkk, 2005)
Pertanian organik secara teoritis sangat baik bagi lingkungan. Praktiknya yang ramah bagi lingkungan sangat baik diterapkan secara massal. Dari segi energi, pertanian organik juga turut berperan dalam penurunan emisi terutama CO2, CH4, dan N2O. Dari segi sosial kemasyarakatan, pertanian organik mempunyai dasar pemikiran yakni mendukung kearifan lokal seperti pengetahuan pertanian petani adat dan lokal.
Pada dasarnya kesuburan tanah lokal merupakan kunci keberhasilan sistem pertanian organik, baik kesuburan fisik, kimia maupun biologi. Bila kesuburan tanah telah baik, maka akan tercipta lingkungan pertanaman terutama untuk perakaran yang diinginkan, ketersediaan hara makro dan mikro terpenuhi dan aktifitas mikroorganisme tanah untuk membantu kesuburan tanah juga terjaga.
Pemanfaatan mikroba tanah untuk meningkatkan dan mempertahankan kesuburan tanah dalam sistem pertanian organik sangat penting. Peran mikroba tanah antara lain adalah daur ulang hara, penyimpanan sementara dan pelepasan untuk dimanfaatkan tanaman dan lain-lain.
Keberhasilan memanfaatkan mikroba untuk tujuan meningkatkan kesuburan tanah memerlukan pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu secara terpadu. Pakar mikrobiologi tanah mengawali dengan mempelajari dan mengidentifikasi ekologi mikroorganisme yang akan digunakan sebagai biofertilizer (pupuk hayati). Selanjutnya mikroorganisme hasil isolasi dari tanah dikembangbiakkan pada kondisi laboratorium menggunakan media buatan. Setelah mikroorganisme tersebut berhasil dibiakkan, maka harus diperoleh galur yang dikehendaki, karena tidak semua spesies dari suatu populasi bersifat efektif. Selanjutnya galur yang efektif di isolasi, dan dilakukan pengujian di lapangan apakah hasil inokulasi harus sesuai dengan kondisi lingkungan tertentu, harus mampu menyesuaikan dengan fluktuasi kondisi lingkungan dan tidak kalah bersaing atau dimangsa mikroorganisme asli.
Apabila mikroorganisme yang di inokulasikan cukup efektif dalam meningkatkan hasi tanaman, maka tugas selanjutnya mengembangkan metode untuk memperbanyak dengan skala besar. Pada umumnya, mikroorganisme akan tumbuh dan berkembang melalui proses fermentasi. Apabila populasi mikroorganisme mencapai ukuran tertentu, kemudian tahap berikutnya adalah memanen dan mengemas untuk tujuan komersial. Tugas selanjutnya adalah membuat formula cara kerja inokulan, termasuk cara memanfaatkan inokulan di lapangan (disemprotkan ke tanah atau dicampur dengan biji), termasuk memecahkan semua masalah yang mungkin dihadapi dalam mempertahankan inokulan tetap efektif, terutama yang berhubungan dengan pengiriman, kemasan, penyimpanan, dan pemanfaatan (Sutanto, 2002).

III. PEMBAHASAN

Dari segi fungsi metabolisme dan manfaat bagi manusia, terutama di bidang pertanian, mikroorganisme tanah dapat dikelompokkan menjadi mikroorganisme yang merugikan (mencakup virus, jamur, bakteri dan nematoda pengganggu tanaman yang bertindak sebagai hama atau penyakit) dan mikroorganisme yang bermanfaat, yaitu sejumlah jamur dan bakteri yang kemampuannya melaksanakan fungsi metabolisme menguntungkan bagi pertumbuhan dan produksi tanaman. Mikroorganisme yan menguntungkan ini dapat dikategorikan sebagai biofertilizer (pupuk hayati). Secara garis besar fungsi menguntungkan tersebut dapat dibagi menjadi sebagai berikut (Gunalan, 1996) :
1. Penyedia hara
2. Peningkat ketersedian hara
3. Pengontrol organisme pengganggu tanaman
4. Pengurai bahan organikdan pembentuk humus
5. Pemantap agreret tanah
6. Perombak persenyawaan agrokimia
Secara umum jenis dan manfaat yang dihasilkan mikroorganisme (biofertilizer) adalah sebagai berikut :
3.1. Bakteri Rhizobium
Bakteri Rhizobium adalah salah satu contoh keompok bakteri yang berkemampuan sebagai penyedia hara bagi tanaman. Bila bersimbiosis dengan tanaman legum, kelompok bakteri ini akan menginfeksi akar tanaman dan membentuk bintil akar di dalamnya. Rhizobium hanya dapat memfiksasi nitrogen atmosfer bila berada dalam bintil akar dari mitra legumnya. Peranan Rhizobium terdapat pertumbuhan tanaman khususnya berkaitan dengan masalah ketersediaan nitrogen bagi tanaman inangnya.
Suatu pigmen merah yang disebut Leghemeglobin dijumpai dalam bintil akar antara bakteroit dan selubung membran yang mengelilinginya. Jumlah Leghemeglobin di dalam bintil akar memiliki hubungan langsung dengan jumlah nitrogen yang difiksasi (Rao, 1994)
Rhizobium yang berasosiasi dengan tanaman legum mampu menfiksasi 100-300 kg N/ha dalam satu musim tanam dan meninggalkan sejumlah N untuk tanaman berikutnya. Permasalahan yang perlu diperhatikan adalah efisiensi inokulan Rhizobium untuk jenis tanaman tertentu. Rhizobium mampu mencukupi 80% kebutuhan nitrogen tanaman legum dan meningkatkan produksi antara 10%-25%. Tanggapan tanaman sangat bervariasi tergangtung pada kondisi tanah dan efektivitas populasi asli (Sutanto, 2002).
3.2. Azospirillum dan Azotobacter
Ada beberapa jenis bakteri penambat nitrogen yang berasosiasi dengan perakaran tanaman. Bakteri yang mampu meningkatkan hasil tanaman tertentu apabila diinokulasikan pada tanah pertanian dapat dikelompokkan atas dua jenis yaitu Azospirillum dan Azotobacter.
Azospirillum mempunyai potensi cukup besar untuk dikembangkan sebagai pupuk hayati. Bakteri ini banyak dijumpai berasosiasi dengen tanaman jenis rerumputan, termasuk beberapa jenis serealia, jagung, cantel, dan gandum. Sampai saat ini ada tiga spesies yang telah ditemukan dan mempunyai kemampuan sama dalam menambat nitrogen yaitu Azospirillum brasilense, Azospirillum lipoferum, dan Azospirillum amazonese. Azospirillum merupakan salah satu mikroba di daerah perakaran. Infeksi yang disebabkan oleh bakteri ini tidak menyebabkan perubahan morfologi perakaran, meningkatkan jumlah akar rambut, menyebabakan percabangan akar lebih berperan dalam penyerapan hara.
Keuntungan lain dari bakteri ini, bahwa apabila saat berasosiasi dengan perakaran tidak dapat menambat nitrogen, maka pengaruhnya adlah meningkatkan penyerapan nitrogen yang ada di dalam tanah. Dalam hal ini pemanfaatan bakteri ini tidak berkelanjutan, tetapi apabila Azospirillum yang berasosiasi dengan perakaran tanaman mampu menambat nitrogen, maka keberadaan nitrogen di dalam tanah dapat dipertahankan dalam waktu yang reatif panjang. Keadaan ini relatif lebih menguntungkan karena dapat mengurangi pasokan pupuk nitrogen. Di samping itu, Azospirillum meningkatkan efisiensi penyerapan nitrogen dan menurunkan kehilangan akibat pencucian, denitrifikasi atau bentuk kehilangan nitrogen lain.
Azotobacter spp. juga merupakan bakteri non-simbiosis yang hidup di daerah perakaran. Dijumpai hampir pada semua jenis tanah, tetapi populasinya relatif rendah. Selain kemampuannya menambat nitrogen, bakteri ini juga menghasilkan sejenis hormon yang kurang lebih sama dengan hormon pertumbuhan tanaman dan menghambat pertumbuhan jenis jamur tertentu. Seperti halnya Azospirillum, Azotobacter dapat meningkatkan pertumbuhan tanaman melalui pasokan nitrogen udara, pasokan pengatur tumbuh, mengurangi kompetisi dengan mikroba lain dalam menambat nitrogen atau membuat kondisi tanah lebih menguntungkan untuk pertumbuhan tanaman.
Ada dua pengaruh positif Azotobacter terhadap pertumbuhan tanaman yaitu mempengaruhi perkecambahan benih dan memperbaiki pertumbuhan tanaman. Peranan bakteri ini terhadap perkecambahan tidak banyak diminati, meskipun demikian banyak penelitian yang mengarah pada peranan Azotobacter dalam meningkatkan daya kecambah benih tanaman tertentu.
Kenaikan hasil tanaman setelah diinokulasi Azotobacter sudah banyak diteliti. Di India inokulasi Azospirillum pada tanaman jagung, gandum, cantel, padi, bawang putih, tomat, terong dan gubis ternyata mampu menignkatkan hasil tanaman tersebut.
Apabila Azospirillum dan Azotobacter diinokulasikan secara bersama, maka Azospirillum lebih efektif dalam meningkatkan hasil tanaman. Azospirillum menyebabkan kenaikan cukup besar pada tanaman jagung, gandum dan cantel (Sutanto, 2002).
3.3. Mikroba pelarut fosfat
Kebanyakan tanah di wilayah tropika yang beraksi asam ditandai kahat fosfat. Sebagian besar bentuk fosfat tersemat oleh koloid tanah sehingga tidak tersedia bagi tanamam. Pada kebanyakan tanah tropika diperkirakan hanya 25% fosfat yang diberikan dalam bentuk superfosfat yang diserap tanaman dan sebagian besar atau 75% diikat tanah dan tidak dapat diserap oleh tanaman (Sutanto, 2002).
Beberapa mikroba tanah mempunyai kemampuan melarutkan fosfat yang tidak larut dalam air dan menjadikannya tersedia bagi akar tanaman. Mikroba ini merubah bentuk P di alam untuk mencegah terjadinya proses fiksasi P. dalam proses pelarutan P oleh mikroba berhubungan dengan diproduksinya asam yang sangat erat berhubungan dengan proses metabolisme (Prihatini,dkk, 1996).
Ada beberapa jenis fungsi dan bakteri seperti Bacullus Polymixa, Pseudomonas Striata, Aspergillus Awamori, dan Penicillium Digitatum yang diidentifikasikan mampu melarutkan bentuk P tak larut menjadi bentuk yang tersedia bagi tanaman. Jumlah bakteri pelarut P dalam tanah sekitar 104-106 tiap gram tanah.
Pemanfaatan bakteri pelarut fosfat di indonesia masih terbatas pada skala penelitian, belum dimanfaatkan dan dimasyarakatkan secara luas kepada petani. Cukup banyak kendala yang dihadapi dalam pengembangan jenis pupuk hayati ini. Mengingat potensinya dalam menanggulangi kendala pemupukan fosfat, terutama pada tanah-tanah bereaksi asam seperti kebanyakan tanah yang terdapat didaerah tropis, maka peranannya perlu diperhitungkan.
3.4. Mikoriza
Asosiasi simbiotik antara jamur dan sistem perakaran tanaman tinggi diistilahkan dengan mikoriza. Dalam fenomena ini jamur menginfeksi dan mengkoloni akar tanpa menimbulkan nekrosis sebagaimana biasa terjadi pada infeksi jamur patogen, dan mendapat pasokan nutrisi secara teratur dari tanaman (Rao, 1994).
Istilah mikoriza yang berarti jamur akar pertama kali di perkenalkan oleh Frank pada tahun 1855. Dalam deskripsinya kemudian Frank membagi mikoriza berdasarkan tempat jamur berkembang dalam akar menjadi dua golongan:
1. Ektomikoriza,
Ektomikoriza, jamur yang berkembang di permukaan luar akar dan diantara sel-sel korteks akar. Ektomikoriza biasanya berasosiasi dengan tanaman jenis pohan seperti pinus, oak, eukaliptus dan lain-lain. Di dalam hutan di wilayah sub tropis banyak kita jumpai jamur sebagai tempat hidup ektomikoriza. Asosiasi ektomikoriza juga terjadi dengan fungi.
Infeksi ektomikoriza diawali dengan dijumpai adanya pertumbuhan spora di perakaran tanaman. Setelah spora tumbuh, dengan cepat fungi tumbuh menutupi perakaran kecil dalam bentuk hifa yang menghambat pertumbuhan akar rambut. Ektomikoriza relatif sukar diidentifikasi dan dibiakkan di laboratorium. Sampai saat ini sedikit diketahui sebarannya, kelimpahan dan bagaimana populasi berkembang selama perubahan musim. Beberapa spesies mempunyai inang yag cukup banyak, yang lain haya menginfeksi beberapa jenis tanaman saja. Sering kali jenis tanaman pada umur tertentu terinfeksi bermacam-macam mikoriza, dan dalam beberapa kasus beberapa jenis fungi menginfeksi tanaman yang sama bahkan pada akar yang sama.
Inokulasi tanaman dengan ektomikoriza akan memberikan keuntungan, bahkan dibeberapa tempat tanaman akan tumbuh baik apabila terinfeksi mikoriza. Inokulasi akan mendorong pertumbuhan tanaman apabila infeksi secara alami terjadi pada kerapatan rendah, atau galur asli kurang efisien dibanding galur yang diinokulasikan. Beberapa jenis mikoriza banyak memberikan keuntungan pada pertumbuhan tanaman (Sutanto, 2002).
2. Endomikoriza dan Mikoriza Vesikular Arbuskular (MVA)
Endomikoriza, jamur yang berkembang di dalm akar di antara dan dia dalam sel-sel korteks akar. Pada saat ini endomikoriza dibedakan menjadi empat tipe yaitu :
1) Phycomycetous atau yang lebih dikenal sebagai Mikoriza Vesikular Arbuskular (MVA)
2) Orchidaceous
3) Ericoid
4) Arbutoid
Di antara tipe-tipe itu, Phycomycetous memiliki daerah sebaran yang sangat luas sedangkan tipe yang lain ditemukan pada jenis tumbuhan tertentu saja.
Mikoriza Vesikular Arbuskular (MVA) merupakan jenis fungi yang hidup berkoloni pada beberapa jenis tanaman pertanian, termasuk hortikultura dan kehutanan. Beberapa jenis yang dapat diidentifikasikan termasuk ke dalam Genus Glomus, Gigaspora, Acaulospora, Sclerocytis. MVA hidup bersimbiosis dengan tanaman inang dan tidak dapat ditumbuhkan pada media buatan di laboratorium. MVA membantu pertumbuhan tanaman dengan memperbaiki ketersediaan hara fosfor dan melindungi perkaraan dari serangan patogen.
Perbanyakan dapa dilakukan di pot dengan menggunakan tanaman inang yang sesuai. Pada saatt ini mikoriza banyak digunakan untuk membantu pertumbuhan benih tanaman seperti tembakau, tanaman hortikultura (tomat, jeruk, mangga), dan tanaman kehutanan. Peluang masih untuk mempelajari dan mengembangkan mikoriza pada skala yang lebih besar.
3.5. Mikoriza pelarut selulosa
Bahan organik merupakan penyangga biologi yang mempunyai fungsi dalam memperbaiki sifat-sifat fisik, kimia dan biologi tanah sehingga dapat menyediakan hara dalam jumlah berimbang. Terdapat korelasi positif antara kadar bahan organik dengan produktifitas tanah. Kandungan bahan organik pada tanah-tanah mineral di Indonesia umumnya rendah. Kandungan karbon organik pada tanah lapisan atas berkisar antara 0,9-2,0%.
Pada saat ini jerami masih merupakan bahan yang umum digunakan sebagai sumber bahan organik pada tanah sawah. Jerami mengandung selulosa yang sangat tinggi sehingga memerlukan proses dekomposisi yang relatif lama. Beberapa mikroba seperti Trichoderma, Aspergillus dan Penecillium mampu merombak selulosa menjadi bahan senyawa-senyawa monosakarida, alkohol, CO2 dan asam-asam organik lainnya dengan dikeluarkannya enzim selulosa (Rao, 1994).
Penelitian di laboratorium Puslittanak menunjukkan bahwa inokulasi Trixhoderma pada jerami yang dibenamkan ke dalam tanah akan mempercepat proses dekomposisi gambut.
3.6. Mikroorganisme efektif (EM)
Mikroorganisme efektif (EM) merupakan kultur campuran berbagai jenis mikroorganisme yang bermanfaat (bakteri fotosintetik, bakteri asam laktat, ragi, actinomycetes dan jamur peragian) yang dapat dimanfaatkan sebagai inokulan untuk menungkatkan keragaman mikroba tanah. Pemanfaatan EM dapa memperbaiki kualitas tanah dan selanjutnya memperbaiki pertumbuhan dan produksi tanaman.
EM merupakan kultur campuran berbagai jenis mikroba yang berasal dari lingkungan alami. Kultur EM mengandung mikroorganisme yang secara genetika bersifat asli tidak dimodifikasi.
Pengaruh mikroorganisme efektif yang menguntungkan adalah sebagai berikut (Sutanto, 2002) :
a. Memperbaiki kondisi lingkungan fisik, kimia dan biologi tanah, serta menekan pertumbuhan hama dan penyakit.
b. Memperbaiki oerkecambahan, pembungaan, pembentukan buah dan pematangan hasil.
c. Meningkatkan kapasitas fotosintesis tanaman.
d. Meningkatkan manfaat bahan organik sebagai sumber pupuk.

IV. PENUTUP

A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dapat di ambil beberapa kesimpulan mengenai pemanfaatan Biofertilizer pada pertanian organik adalah :
1. Dalam sistem pertanian organik pemanfaatan Biofertilizer (pupuk hayati) untuk membantu penyediaan hara bagi tanaman sangat penting. Pemanfaatan beberapa jenis mikroba tanah dapat membantu ketersediaan hara bagi tanaman seperti hara nitrogen dan fosfat, selain itu ada mikroba tanah yang berperan dalam mempercepat dekomposisi bahan organik.
2. Yang termasuk Biofertilizer yang dapat membantu ketersediaan hara bagi tanaman antara lain Rhizobium, Azospirilium dan Azotobacter.
3. Yang termasuk Biofertilizer yang dapat membantu penyediaan hara fosfat bagi tanaman antara lain bakteri pelarut fosfat, Ektomikoriza dan Mikoriza Vesikular Arbuskular (MVA).
4. Yang termasuk biofertilizer yang dapat mempercepat proses dekomposisi bahan organik antara lain bakteri perombak selulosa dan Efektif Mikroorganisme (EM).
B. Rekomendasi
Dalam sistem pertanian organik yang sebagian besar memanfaatkan bahan organik dengan volume yang cukup banyak sebagai sumber hara bagi tanaman, penggunaan Biofertilizer dapat merupakan upaya efisiensi penggunaan bahan organik tersebut. Selain dapat memperkecil volume bahan organik yang dibutuhkan dalam sistem pertanian organik juga dapat mempercepat proses dekomposisi bahan organik sehinnga unsur hara yang terkandung di dalamnya dapat segera dimanfaatkan tanaman.
DAFTAR PUSTAKA

Gunalan. 1996. Penggunaan Mikroba Bermanfaat Pada Bioteknologi Tanah Berwawasan Lingkungan. Sriwijaya. Surabaya.
Prihatini, T., A. Kenjtanasari, dan Subowo. 1996. Pemanfaatan Biofertilizer Untuk Peningkatan Produktivitas Lahan Pertanian. Jurnal Litbang Pertanian XV (1).
Rao, N.S.S. 1994. Soil Microorganism and Plant Growth. Oxford and IBM Publishing Co. (Terjemahan H. Susilo. Mikroorganisme Tanah dan Pertumbuhan Tanaman. Universitas Indonesia Press).
Susanto, R. 2002. Penerapan Pertanian Organi. Kasinius. Yogyakarta.



Read more.....

Senin, 25 Januari 2010

NILAI TUKAR PETANI

I. PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Pembangunan jangka panjang tahap pertama yang dilaksanakan pemerintah telah berakhir, yang selanjutnya diikuti oleh pembangunan jangka panjang tahap kedua. Pembangunan jangka penjang ini pada dasarnya adalah upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh penduduk Indonesia
Dari sudut pandang ekonomi, Ekonomi Indonesia sebenarnya telah mengalami pertumbuhan pesat sejak PJP I, walaupun beberapa tahun terakhir ini gerak tersebut nampak melambat. Perkembangan ekonomi ini juga disertai dengan perubahan struktur ke arah lebih non agraris. Peranan sektor industri dan jasa meningkat secara cukup berarti, sementara sektor pertanian secara relatif mengalami penurunan kontribusi dalam
produk nasional. Pergeseran peranan sektoral ini juga diikuti dengan perubahan kemampuan dalam menyerap tenaga kerja. Daya serap sektor pertanian melemah dan posisinya secara bertahap diambil alih sektor non pertanian..
Di Indonesia arah dan tujuan pembangunan nasional secara rinci dicantumkan dalam GBHN. Segala usaha dan kegiatan pembangunan harus dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Dan hasil-hasil yang dicapai harus dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat.
Penelitian ini didasari oleh kondisi bahwa Indonesia dikenal sebagai negara agraris, yang sampai sekarang sekitar 70% penduduk Indonesia tinggal didaerah pedesaan. Dimana sebagian besar penduduk menggantungkan hidup dari sektor pertanian atau mempunyai mata pencaharian sebagai petani. Maka sebagaimana diamanatkan oleh GBHN, sektor pertanian ini ditetapkan sebagai motor penggerak pertumbuhan yang mampu meningkatkan pendapatan para petani dan mampu mengentaskan kemiskinan. Akan tetapi kondisi sangat beda, nasib petani dari hari ke hari kian terpuruk. Tingkat kesejahteraannya tidak membaik, seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi yang semestinya dinikmati bersama. Posisi tawar mereka lemah sekali. Kebijakan pemerintah sudah banyak dilakukan namun belum mengena sasaran dan belum intensif. Akibatnya, nilai tukar produk pertanian termasuk pangan tetap rendah. Peningkatan pendapatan di sektor pertanian pun termasuk paling lambat.
Penelitian ini akan mengkaji “perjalanan” pembangunan pertanian yang terkesan terpinggirkan. Kebijakan dalam pembangunan nasional, khususnya di bidang kesejahteraan seolah selalu menempatkan petani pada posisi yang diperhatikan, namun dalam kenyataan membuktikan bahwa pertanian menjadi sektor yang inferior dalam pengembangannya. Dampak faktor internal (dalam negeri) ditunjang faktor eksternal (liberalisasi perdagangan) adalah pada keterpurukan pertanian yang pada gilirannya menurunkan kesejahteraan petani.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebenarnya merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional. Sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduk berusaha di bidang pertanian (sebagai petani), maka perhatian terhadap kesejahteraan petani merupakan prioritas utama pembangunan. Didukung dengan peranan sektor pertanian sebagai penyedia kebutuhan pangan pokok, pembentuk devisa (melalui ekspor) dan penampung tenaga kerja khususnya di pedesaan. Oleh karena itu arah kebijakan sektor pertanian saat ini lebih menekankan pada ekonomi kerakyatan yang secara langsung melibatkan petani sebagai tulang punggung sektor pertanian.
Kebijakan peningkatan kesejahteraan petani padi mempunyai arti yang sangat strategis, Salah satu alat ukur daya beli petani yang mencerminkan tingkat kesejahteraan petani yang dipublikasikan oleh badan Pusat Statistik (BPS) diformulasikan dalam bentuk Nilai Tukar Petani (NTP). Istilah nilai tukar sesungguhnya mempunyai arti yang luas. Secara umum nilai tukar dapat digolongkan dalam empat kelompok (Tsakok,1990) , yaitu : (a) Nilai tukar Barter (Barter Terms of Trade), (b) Nilai Tukar Faktorial (Factorial Term of Trade), (c) Nilai Tukar Pendapatan (IncomeTerms of Trade) dan (d) Nilai Tukar Petani (Farmers Term of Trade).
Nilai Tukar Petani (NTP) dapat dikatakan sebagai tingkat hubungan antara hasil pertanian yang dihasilkan petani dengan barang dan jasa yang dikonsumsi dan dibeli petani. Disamping berkaitan dengan permasalahan kekuatan relative daya beli komoditas (konsep barter), fenomena nilai tukar petani terkait dengan perilaku ekonomi rumahtangga. Proses pengambilan keputusan rumahtangga untuk memproduksi, membelanjakan dan mengkonsumsi suatu barang merupakan bagian dari perilaku ekonomi rumahtangga (teori ekonomi rumahtangga).
Agropolitan suatu program unggulan yang bertumpu pada sektor pertanian merupakan salah satu implementasi langsung didaerah dalam rangka memacu perekonomian masyarakat. Agropolitan ini menjadi pilihan program pembangunan karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat agraris. Karena berbasis pada sektor pertanian tentunya yang menjadi sasaran dan ujung tombak program agropolitan ini adalah para petani.
Untuk melihat keberhasilan pembangunan sektor pertanian terutama program agropolitan tersebut, maka selain data tentang pertumbuhan ekonomi juga diperlukan data pengukur tingkat kesejahteraan penduduk khususnya petani. Salah satu indikator yang bisa dipakai untuk melihat kesejahteraan petani adalah indeks nilai tukar petani (NTP). Hal ini terlihat bila kita membandingkan angka NTP Pada periode tertentu dengan NTP pada tahun dasar. Indeks NTP ini mempunyai kegunaan untuk mengukur kemampuan tukar produk yang dijual petani dengan produk yang dubutuhkan Petani dalam berproduksi dan konsumsi barang dan jasa untuk keperluan rumah tangga.

1.2. Perumusan Masalah
Permasalah utama penelitan ini adalah : (1) Bagaimana posisi Nilai Tukar Petani Padi terhadap Nilai Tukar Petani Komoditas pangan yang lain. (2) Apakah Nilai Tukar Petani Padi masih lebih tinggi dibandingkan dengan Nilai Tukar Petani Komoditas Lainnya. Secara rinci permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana Nilai Tukar Petani sehingga dapat digunakan sebagai indikator kesejahteraan petani ?
2. Bagaimana usahatani padi disamping usahatani komoditas lainnya, seperti jagung, kedelai atau ubi kayu ?
3. Bagaimana penghitungan Nilai Tukar Petani Padi diantara Nilai Tukar Petani komoditas pangan lainnya ?
4. Faktor-faktor apakah yang berpengaruh terhadap Nilai Tukar Petani?
5. Bagaimana perkembangan atau fluktuasi Nilai Tukar Petani Padi serta komoditas pangan lainnya ?
6. Apakah posisi NTP padi masih lebih tinggi dibanding NTP komoditas pangan lainnya?

1.3. Tujuan Dan Manfaat Penelitian
1.3.1. Tujuan Penelitian
Tujuan utama penelitian ini adalah mengetahui posisi Nilai Tukar Petani Padi diantara Nilai Tukar Petani Komoditas lainnya. Serta merumuskan faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan Nilai Tukar Petani. Tujuan ini dapat tercapai dengan :
1. Membangun model ekonomi Nilai Tukar Petani sebagai alat analisis penentuan posisi NTP Padi diantara NTP komoditas yang lain.
2. Analisis pengaruh perubahan harga terhadap Nilai Tukar Petani
3. Menentukan alternative faktor-faktor yang mampu mempengaruhi Nilai Tukar Petani Padi.
1.3.2. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk dapat dijadikan sebagai acuan Pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Petani Padi.
Penelitian ini diharapkan berguna sebagai tambahan informasi mengenai kondisi Nilai Tukar Petani Padi diantara Nilai Tukar Petani Komoditas lainnya. Dengan informasi ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat usaha tani padi.
Penelitian ini juga diharapkan dapat berguna sebagai bahan informasi kepada petani bahwa pentingnya peningkatan motivasi usaha tani demi peningkatan kesejahteraan petani itu sendiri.

1.4. Ruang Lingkup / Cakupan Data
Penelitian ini dilakukan untuk menyusun formulasi model ekonometrik Indeks Harga yang diterima petani serta yang dibayar petani. Model tersebut digunakan untuk menganalisis secara kuantitatif mengenai harga serta pengaruh perubahannya terhadap Nilai Tukar Petani.
Sumber dan cakupan data. Data yang digunakan untuk analisis NTPK dan dekomposisinya berupa data deret waktu (time series) dari tahun 1999-2004 , yang bersumber dari Biro Pusat Statistik (BPS). Analisis mencakup rerata nasional, dengan penghitungan indeks atas kondisi tahun 1993 sebagai tahun dasar.





II. TINJAUAN PUSTAKA

Secara sederhana Nilai Tukar Petani adalah rasio antara Indeks Harga yang diterima petani (It) dengan Indeks Harga yang dibayar oleh petani (Ib) yang dinyatakan dalam persentase. Indeks harga yang diterima petani menggambarkan fluktuasi harga barang dan jasa yang dihasilkan petani yang dapat juga digunakan sebagai data penunjang dalam penghitungan
Beberapa konsep dan definisi yang dipergunakan dalam penghitungan NTP antara lain:

2.1 Nilai tukar Petani
Adalah angka perbandingan antara indeks harga yang diterima dengan indeks harga yang dibayar petani yang dinyatakan dalam persentase. Indeks harga yang diterima petani adalah indeks harga yang menunjukan perkembangan harga produsen dari hasil produksi petani. Indeks harga yang dibayar petani adalah indeks harga yang menunjukan perkembangan harga kebutuhan rumah tangga petani, baik itu kebutuhan untuk konsumsi rumah tangga maupun untuk keperluan menghasilkan produksi pertanian.

2.2 Petani
Adalah orang yang melakukan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik dia sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja disawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah, yakni sebagai buruh tani bukan termasuk petani.

2.3 Harga yang diterima petani
Adalah rata-rata harga produsen dari hasil produksi petani sebelum ditambahkan biaya transportasi/ pengangkutan dan biaya pengepakan kepada harga penjualannya,. Harga ini biasa dianggap sebagai farm gate (harga disawah / ladang setelah pemetikan). Harga rata-rata adalah harga yang bila dikalikan dengan volume penjualan akan mencerminkan total uang yang diterima petani. Data harga tersebut dikumpulkan dari hasil wawancara langsung kepada petani produsen.

2.4 Harga yang dibayar petani
Adalah rata-rata harga eceran barang dan jasa yang dibeli petani, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya sendiri maupun untuk keperluan produksi pertanian. data harga barang untuk keperluan produksi pertanian dikumpulkan dari hasil wawancara langsung kepada petani, sedangkan harga barang dan jasa untuk keperluan konsumsi rumah tangga dicatat dari hasil wawancara langsung kepada pedagang atau penjual jasa dipasar terpilih.

2.5 Pasar
Adalah tempat dimana terjadi transaksi antara penjual dengan pembeli atau tempat yang biasanya terdapat penawaran dan permintaan.

2.6 Harga eceran pedesaan
Adalah harga transaksi eceran untuk satuan terkecil antara penjual dan pembeli dipasar setempat untuk tiap jenis barang yang dibeli dengan tujuan untuk keperluan konsumsi sendiri dan bukan untuk dijual kembali kepada pihak lain. Harga yang dicatat adalah harga modus, yang terbanyak muncul atau harga rata-rata biasa dari beberapa pedagang / penjual yang diobservasi.

2.7. Paket komoditas
Adalah sekelompok/keranjang komoditas terpilih dari hasil produksi pertanian yang dihasilkan oleh petani dan barang dan jasa yang digunakan baik untuk proses produksi pertanian maupun untuk keperluan rumah tangga petani untuk satu periode tertentu.


III. KERANGKA PIKIR

3.1. Konsep Nilai Tukar Petani merupakan Indikator Kesejahteraan Petani
Konsep Nilai Tukar Petani merupakan pengembangan dari nilai tukar subsisten, dimana petani merupakan produsen dan konsumen. Nilai Tukar Petani berkaitan dengan hubungan antara hasil pertanian yang dihasilkan petani dengan barang dan jasa yang dikonsumsi dan dibeli petani. Disamping berkaitan permasalahan kekuatan relatifdaya beli komoditas (konsep barter), fenomena nilai tukar petani terkait dengan perilaku ekonomi rumahtangga. Proses pengambilan keputusan rumahtangga untuk memproduksi, membelanjakan dan konsumsi suatu barang merupakan bagian dari perilaku ekonomi rumahtangga (teori ekonomi rumah tangga).
Model ekonomi rumahtangga berkaitan dengan upaya rumahtangga memaksimumkan utilitasnya dengan didasarkan kepada kendala yang dikuasai, yaitu kendala dalam anggaran, fungsi produksi dan waktu (Barnum dan Squire, 1979; Singh, et. Al. 1986; Sawit, 1993). Upaya optimasi rumahtangga akan terkait dengan : (a) proses produksi yang dihasilkan rumahtangga petani, (b) alokasi hasil produksi tersebut bagi konsumsi sendiri dan dijual, (c) pembelian komoditas yang tidak diproduksi sendiri, dan (d) alokasi penggunaan tenaga kerja. Secara garis besar kerangka dasar teori ekonomi rumahtangga dapat dijelaskan sebagai berikut .
Apabila diasumsikan suatu rumahtangga petani memproduksikan komoditas sebesar X, dimana produksi tersebut dikonsumsi sendiri sebesar Xa dan dijual (marketable surplus) sebesar Xs = X – Xa, dengan harga jual sebesar Pa. Disamping konsumsi dari produksi sendiri sebesar sebesar Xa, rumahtangga juga membeli barang konsumsi (produk manufaktur) sebesar Xm, dengan harga Pm.
Rumahtangga juga berupaya mengoptimalkan alokasi waktu kerja yang dimilikinya. Apabila total waktu (T = 24 jam) digunakan untuk keperluan bekerja (Tw) dan santai (Tl), maka T = Tw + Tl. Alokasi dari waktu kerja (Tw) dapat dipergunakan untuk bekerja di pertanian (Tf) dan non pertanian (Tn) dengan upah pf. Dengan demikian apabila ketersediaan waktu kerja (Tw) lebih kecil dari kebutuhan kerja pertanian (Tf), maka rumahtangga tersebut akan mengupah tenaga kerja dari luar rumah tangga (Tm) dengan upah pj.
Fungsi utilitas rumahtangga dapat dituliskan :
U = u (Xa , Xm , Xl); ………………. (001)
Dimana Xa merupakan konsumsi barang hasil produksi sendiri, Xm adalah konsumsi barang yang dibeli (barang manufaktur) dan Xl merupakan konsumsi waktu santai (leisure time).
Dengan kendala masing-masing :
1). Kendala Anggaran
Anggaran rumahtangga dapat dituliskan :
I = ∑ pxi Xi ;
I = pa Xa + pm Xm + pl Xi ……………... (002)
Dimana I adalah pendapatan rumahtangga, dan pa adalah harga dari Xa, dan pm adalah harga dari Xm, dan pi adalah upah.

2). Kendala Pendapatan
Pendapatan rumahtangga petani merupakan penjumlahan dari waktu yang tersedia , pendapatan dari usaha produksi pertanian dikurangi biaya input produksi termasuk tenaga kerja ditambah pendapatan lainnya yang bersifat eksogen.
I = pi T + ∑ pqj Qj - ∑pvi Vi – pl L +E ……. (003)
Dimana :
T = waktu yang dimiliki rumahtangga,
Q = Output produksi
V = Input non tenaga kerja,
L = kebutuhan tenaga kerja dalam proses produksi, baik dari dalam keluarga atau sewa dari luar keluarga, dengan asumsi bersubtitusi sempurna.
Pq = harga produksi Q
Pv = harga input produksi V,
Pi =upah tenaga kerja ,
E = pendapatan lain (eksogen)

3). Hubungan input dan output dalam bentuk fungsi produksi implisit dituliskan sebagai berikut :
G (Q1 … Qm, V1 … Vn , L, K1 … Ko) = 0 ………….. (004)
Dimana G merupakan fungsi produksi yang memenuhi sifat-sifat “quasi convex”, increasing terhadap output dan descreasing terhadap input. K adalah input tetap.
Apabila diasumsikan konsumsi rumahtangga terdiri dari konsumsi hasil produksi sendiri (Xa), konsumsi produk manufaktur yang dibeli (Xm) dan konsumsi dalam bentuk waktu santai (Xi). Sementara rumahtangga juga menggunakan tenaga kerja L, input produksi V dan input tetap K, untuk memproduksi komoditas yang dikonsumsi Qa dan komoditas lain yang dijual atau Qs.
Maksimisasi utilitas dengan memperhatikan kendala dapat dituliskan dalam bentuk persamaan lagrang sebagai berikut :
L = u (Xa,Xm,Xi) – λ[pi T + (psQs+paQa-pvV-piL} + E – paXa-pmXm-piXi] + μ G (Qs, Qa, L, V, K) ……………. (005)

Turunan pertama,dihasilkan :
1. ∂L/ ∂Xa = Ua – λ pa = 0
2. ∂L/ ∂Xm = Um – λ pm = 0
3. ∂L/ ∂Xi = Ui – λ pi = 0
4. ∂L/ ∂ λ = pi(T-Xi-L) + psQs + pa(Qa-Xa) – pvV – pmQm + E = 0
5. ∂L/ ∂Qs = λps + μ Gs = 0; atau 1/λ ∂L/ ∂Qs = ps + μ/λ Gs = 0
6. ∂L/ ∂Qa = Ua – λ pa = 0
7. ∂L/ ∂V = Ua – λ pa = 0
8. ∂L/ ∂L = Ua – λ pa = 0
9. ∂L/ ∂ K = Ua – λ pa = 0

3.2. Pembentukan Komposisi Nilai Tukar Petani
Nilai Tukar Petani (NTP) merupakan pengukur kemampuan daya tukar sektor pertanian terhadap sektor non pertanian. Sehingga NTP dapat menunjukkan kemampuan riil petani serta dapat mengindikasikan kesejahteraan petani. NTP digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dari periode ke periode, namum tidak dapat untuk diperbandingkan antar propinsi atau wilayah. Sedangkan NTP secara nasional merupakan gabungan dari beberapa provinsi-provinsi dengan tetap memperhatikan faktor penimbang dari setiap provinsi.
NTP diperoleh dari persentase rasio indeks harga yang diterima petani (IT) dengan indeks harga yang dibayar petani (IB). Tahun 1993 digunakan sebagai tahun dasar dimana dengan ditunjukkan dengan nilai NTP yaitu 100. Suatu periode dikatakan mempunyai NTP=100 , maka berarti kesejahteraan petani sama keadaannya dengan tahun dasar. NTP>100 , hal ini menunjukkan kemampuan / daya beli petani lebih baik dibandingkan keadaan pada tahun dasar , yaitu tahun 1993. Dengan kata lain kesejahteraan petani lebih baik dibandingkan pada tahun dasar.
Lembaga resmi yang melakukan pengukuran tentang Nilai Tukar Petani (NTP) adalah Biro Pusat Statisyik (BPS). Istilah NTP didefinisikan sebagai rasio antara harga yang diterima petani (HT) dengan harga yang dibayar petani (HB), dan dapat diformulasikan sebagai berikut :
NTP = HT / HB …………………………… 6)
NTP dinyatakan dalam bentuk indeks, dimana merupakan nilai tertimbang terhadap kuantitas pada tahun dasar tertentu. Pergerakan nilai indeks akan ditentukan oleh penentuan tahun dasar, karena perbedaan penggunaan tahun dasar akan menghasilkan keragaman perkembangan indeks yang sama sekali berbeda.



3.3. Perkembangan Nilai Tukar Petani
HT merupakan harga hasil produksi di tingkat petani , yang mana merupakan rata-rata harga produsen atas hasil produksi petani yang diterima disawah / ladang atau farm gate. Artinya HT merupakan harga tertimbang dari setiap komoditas yang dihasilkan. Sementara angka penimbang yang digunakan adalah nilai produksi yang dijual petani dari setiap komoditas tersebut. Harga dari setiap kelompok komoditas merupakan harga tertimbang dari rata-rata setiap komoditas anggota kelompoknya. Selanjutnya dengan memperhatikan kelompok komoditas yaitu padi, palawija, sayuran, buah-buahan dan tanaman perkebunan, maka NTP dapat didekomposisikan menjadi Nilai Tukar Petani Komoditas (NTPK).
HB merupakan harga tertimbang dari harga biaya konsumsi (pangan dan non pangan) serta biaya sarana produksi (pupuk, tenaga kerja, dan modal) dan lain-lain penambahan modal yang dibeli petani. Harga yang dimaksud adalah harga eceran dipasar yang sedang berlaku. Dari hal tersebut maka nilai tukar petani (NTP) dapat didekomposisikan menjadi Nilai Tukar Petani terhadap produk konsumsi (NTK) dan Nilai Tukar Petani terhadap produk sarana produksi (NTS).
Nilai Tukar Konsumsi (NTK) merupakan rasio antara harga produksi komoditas pertanian terhadap harga barang konsumsi ( NTK = HT / HK), dimana menunjukkan kemampuan/ kekuatan daya beli komoditas pertanian yang dihasilkan petani terhadap barang konsumsi. Nilai Tukar Sarana Produksi (NTS) merupakan rasio anatar harga produksi komoditas pertanian dengan harga input produksi (NTS = HT / HSP), yaitu merupakan kemampuan / kekuatan daya beli komoditas pertanian yang dihasilkan petani terhadap input produksi yang dipergunakan petani.
NTP = HT / HB
NTP = HT / (b1 HK + b2 SP) …………………. 7)
NTP = c1 NTK + c2 NTS …………………. 8)
NTPKi = ei NTKPi + ei NTKNPi + ei NTSPi + ei NTSTi + ei NTSMi 9)
Dimana :
NTP = Nilai Tukar Petani
HT = Harga yang diterima Petani
HB = Harga yang dibayar petani
NTK = Nilai Tukar Konsumsi
NTS = Nilai Tukar Sarana Produksi
NTPKi = Nilai Tukar Petani Komoditas i
NTKPi = Nilai Tukar Konsumsi Pangan Komoditas i
NTKNi= Nilai Tukar Konsumsi Non Pangan Komoditas i
NTSPi = Nilai Tukar Sarana Produksi Pupuk Komoditas i
NTSTi = Nilai Tukar Sarana Produksi Tenaga Kerja Komoditas i
NTSMi= Nilai Tukar Sarana Produksi Modal Komoditas I
i = kelompok komoditas
e = konstanta nilai tukar terhadap nilai tukar komoditas I

Dengan pendekomposisian NTPmenjadi NTPK maka juga merupakan rasio antara harga yang diterima petani dengan harga yang dibayar petani. Sehingga faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tukar petani identik dengan faktor-faktor yang mempengaruhi harga. Sesuai mekanisme pembentukan harga, maka harga diperoleh dari penurunan fungsi penawaran dan fungsi permintaan . Harga komoditas pertanian dipengaruhi oleh penawaran dan permintaannya. Serta dengan asumsi permintaan rumahtangga per hari dalam satu bulan cenderung tetap, maka harga komoditas akan sangat dipengaruhi oleh perkembangan produksinya.
Sehingga harga komoditas dapat dirumuskan :
HKit = f (PKt, INFt) ……………………….. 10)
Dimana :
HKit = Harga Komoditas i pada waktu t
PKt = Jumlah Produksi Komoditas i pada waktu t
INFt = Tingkat inflasi pada waktu t

Sumber dan cakupan data
Data yang digunakan untuk analisis NTPK dan dekomposisinya berupa data deret waktu (time series) dari tahun 1999-2004 , yang bersumber dari Biro Pusat Statistik (BPS). Analisis mencakup rerata nasional, dengan penghitungan indeks atas kondisi tahun 1993 sebagai tahun dasar.

3.4. Pengaruh Perubahan Harga Terhadap Nilai Tukar Petani
Pengaruh perubahan harga terhadap nilai dapat bersifat langsung dan tidak langsung. Pengaruh langsung perubahan harga terhadap nilai tukar petani merupakan respon langsung nilai tukar petani akibat adanya perubahan suatu harga, sedangkan dampak tidak langsung terjadi akibat adanya perubahan suatu harga, sedangkan dampak tidak langsung terjadi akibat pengaruh antar harga-harga, baik antar harga-harga komoditas pertanian dan atau harga-harga produk manufaktur. Dalam formulasi matematika pengaruh perubahan harga dapat diturunkan sebagai berikut :
NTP = HT/HB
HT =  ai Ti
HB = bk Bk
Dimana :
NTP = nilai tukar petani
HT = harga yang diterima petani
HB = harga yang dibayar petani
Ti = harga komoditas yang dihasilkan petani ke i
Bk = harga produk yang dibeli petani ke k
a1 = pembobot komoditas yang dihasilkan ke i
bk = pembobot produk yang dibeli petani ke k

Apabila diasumsikan hanya ada dua komoditas yang dihasilkan (yaitu T1 dan T2, dengan harga PT1 dan PT2, dan dua produk yang dibeli petani (yaitu B1 dan B2, dengan harga PB1 dan PB2), maka :
HT = a1 PT1 + a2 PT2
HB = b1 PB1 + b2 PB2
Sehingga :

NTPpadi merupakan nisbah antara harga yang diterima petani padi (HTpadi) dan harga yang dibayar petani padi (HBpadi). Dengan asumsi pendapatan yang diterima petani padi hanya berasal dari usahatani padi, maka HTpadi adalah harga padi yang diusahakannya. Dengan NTPpadi dirumuskan sebagai berikut :
NTPpadi = HTpadi/HBpadi
HTpadi = Hpadi
HBpadi = bk Bk
Apabila diasumsikan hanya ada dua produk yang dibeli petani (yaitu B1 dan B2 dengan harga PB1 dan PB2), maka :
HBpadi = b1 PB1 + b2 PB2
Dimana :
NTPpadi = Nilai Tukar Petani Padi
HTpadi = harga yang diterima petani padi
HBpadi = harga yang dibayar petani padi
Hpadi = harga padi yang dihasilkan petani
Bk = harga produk k yang dibeli petani padi
bk = pembobot produk k yang dibeli petani padi

Sehingga :

Turunan totalnya sebagai berikut :


3.4.1. Pengaruh Perubahan harga Komoditas Yang Dihasilkan Petani
a. Pengaruh Perubahan Harga Padi
b. Pengaruh Perubahan Harga Jagung
3.4.2. Pengaruh Perubahan harga Produk Yang Dibeli Petani
a. Pengaruh Perubahan Harga Produk Konsumsi
b. Pengaruh Perubahan Harga Input Produksi

3.5. Pembentukan Harga
Dari uraian sebelumnya dikemukakan Nilai Tukar Petani (NTP) dapat didekomposisi kedalam nilai tukar penyusunnya antara lain nilai tukar kelompok komoditas dan nilai tukar komoditas. Dalam studi ini pendalaman tentang nilai tukar komoditas tidak hanya akan dilakukan terhadap nilai tukar petani padi (NTPpadi) tetapi juga terhadap nilai tukar petani jagung (NTPjagung) dan nilai tukar petani ubi-kayu (NTPubi-kayu) .

3.5.1. Pembentukan Harga Padi (HTp)

HT merupakan harga hasil produksi di tingkat petani, yang mana merupakan rata-rata harga produsen atas hasil produksi petani yang diterima disawah/ladang atau farm gate. Artinya HT merupakan harga tertimbang dari setiap komoditas yang dihasilkan. Sementara angka penimbang yang digunakan adalah nilai produksi yang dijual petani dari setiap komoditas tersebut. Harga dari setiap kelompok komoditas merupakan harga tertimbang dari rata-rata setiap komoditas anggota kelompoknya. Selanjutnya dengan memperhatikan kelompok komoditas yaitu padi, palawija, sayuran, buah-buahan dan tanaman perkebunan, maka NTP dapat didekomposisikan menjadi Nilai Tukar Petani Komoditas (NTPK).

HKpt = f (PKt, INFt) ……………………….. ..)
Dimana :
HKpt = Harga Komoditas padi pada waktu t
PKpt = Jumlah Produksi Komoditas padi pada waktu t
INFt = Tingkat inflasi pada waktu t


3.5.2. Pembentukan Harga Komoditas lain

a. Pembentukan Harga Jagung (HTj)
HKjt = f (PKt, INFt) ……………………….. ..)
Dimana :
HKjt = Harga Komoditas jagung pada waktu t
PKt = Jumlah Produksi Komoditas jagung pada waktu t
INFt = Tingkat inflasi pada waktu t

b. Pembentukan Harga Ubi Kayu (HTuk)
HKukt = f (PKt, INFt) ……………………….. ..)
Dimana :
HKukt = Harga Komoditas ubi-kayu pada waktu t
PKt = Jumlah Produksi Komoditas ubi-kayu pada waktu t
INFt = Tingkat inflasi pada waktu t

3.5.3. Pembentukan Harga Produk Yang Dibeli Petani (HB)
HB merupakan harga tertimbang dari harga biaya konsumsi (HK) serta biaya sarana produksi (HS). Harga biaya konsumsi meliputi harga pangan dan non pangan yang dibeli petani. Sedangkan harga sarana produksi yang dibeli petani meliputi harga dari pupuk, tenaga kerja, serta modal yang dan lain-lain penambahan modal yang dibeli petani. Harga yang dimaksud adalah harga eceran dipasar yang sedang berlaku. Dari hal tersebut maka nilai tukar petani (NTP) dapat didekomposisikan menjadi Nilai Tukar Petani terhadap produk konsumsi (NTK) dan Nilai Tukar Petani terhadap produk sarana produksi (NTS).
a. Pembentukan Harga Produk Konsumsi(HK)
NTP = HT / HB
NTP = HT / (b1 HK + b2 SP)
NTP = HT / b1 HK + HT / b2 SP)
c1 NTK = HT / b1 HK

b. Pembentukan Harga Input (sarana) Produksi (HS)
NTP = HT / HB
NTP = HT / (b1 HK + b2 SP)
NTP = HT / b1 HK + HT / b2 SP)
c2 NTS = HT / b2 SP

3.6. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi NTP
a. Nilai Tukar Konsumsi (NTK)
NTP = HT / HB
NTP = HT / (b1 HK + b2 SP)
NTP = c1 NTK + c2 NTS
NTKi = ei NTKPi + ei NTKNPi …………………. ..)
Dimana :
NTP = Nilai Tukar Petani
HT = Harga yang diterima Petani
HB = Harga yang dibayar petani
NTK = Nilai Tukar Konsumsi
NTS = Nilai Tukar Sarana Produksi
NTPKi = Nilai Tukar Petani Komoditas i
NTKPi = Nilai Tukar Konsumsi Pangan Komoditas i
NTKNi= Nilai Tukar Konsumsi Non Pangan Komoditas i
i = kelompok komoditas
e = konstanta nilai tukar terhadap nilai tukar komoditas I

b. Nilai Tukar Sarana Produksi (NTS)
NTP = HT / HB
NTP = HT / (b1 HK + b2 SP)
NTP = c1 NTK + c2 NTS
NTSi = ei NTSPi + ei NTSTi + ei NTSMi ………… ..)
Dimana :
NTP = Nilai Tukar Petani
HT = Harga yang diterima Petani
HB = Harga yang dibayar petani
NTK = Nilai Tukar Konsumsi
NTS = Nilai Tukar Sarana Produksi
NTSPi = Nilai Tukar Sarana Produksi Pupuk Komoditas i
NTSTi = Nilai Tukar Sarana Produksi Tenaga Kerja Komoditas i
NTSMi= Nilai Tukar Sarana Produksi Modal Komoditas I
i = kelompok komoditas
e = konstanta nilai tukar terhadap nilai tukar komoditas I

IV. METODOLOGI PENELITIAN
4.1. Jenis dan Sumber Data
4.1.1. Jenis data
4.1.2. Sumber Data
4.2. Metode Pengumpulan Data.
Data dikumpulkan dengan metoda pengumpulan data primer . Data primer ini merupakan data sekunder time series untuk tahun 1996 – 2005 yang dipublikasikan oleh lembaga-lembaga resmi, seperti Biro Pusat Statistik, Departemen Perdagangan dan Perindustrian, Departemen Pertanian dan Perkebunan, serta berbagai sumber lain misalnya World Bank, FAOSTAT..



Read more.....

Jumat, 15 Januari 2010

PENGHIJAUAN NASIONAL DI KABUPATEN BONDOWOSO





Read more.....

Rabu, 07 Oktober 2009

KETAHANAN PANGAN

I. PENDAHULUAN
Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, (Download dalam bentuk file, Click Here)pengendalian dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak
memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.

Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun 1996 menegaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus berkembang dari waktu ke waktu, upaya penyediaan pangan dilakukan dengan mengembangkan sistem produksi pangan yang berbasis pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal, mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan, mengembangkan teknologi produksi pangan, mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan dan mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif.

Di PP tersebut juga disebutkan dalam rangka pemerataan ketersediaan pangan ke seluruh wilayah dilakukan distribusi pangan melalui upaya pengembangan sistem distribusi pangan secara efisien, dapat mempertahankan keamanan, mutu dan gizi pangan serta menjamin keamanan distribusi pangan.

Disamping itu, untuk meningkatkan ketahanan pangan dilakukan diversifikasi pangan dengan memperhatikan sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal melalui peningkatan teknologi pengolahan dan produk pangan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi anekaragam pangan dengan gizi seimbang.

PP Ketahanan Pangan juga menggarisbawahi untuk mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang pangan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan dan penyuluhan di bidang pangan. Di samping itu, kerjasama internasional juga dilakukan dalam bidang produksi, perdagangan dan distribusi pangan, cadangan pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan serta riset dan teknologi pangan.
Dari uraian di atas terlihat ketahanan pangan berdimensi sangat luas dan melibatkan banyak sektor pembangunan. Keberhasilan pembangunan ketahanan pangan sangat ditentukan tidak hanya oleh performa salah satu sektor saja tetapi juga oleh sektor lainnya. Dengan demikian sinergi antar sektor, sinergi pemerintah dan masyarakat (termasuk dunia usaha) merupakan kunci keberhasilan pembangunan ketahanan pangan.

Menyadari hal tersebut di atas, Pemerintah pada tahun 2001 telah membentuk Dewan Ketahanan Pangan ( DKP) diketuai oleh Presiden RI dan Menteri Pertanian sebagai Ketua Harian DKP. DKP terdiri dari 13 Menteri termasuk Menteri Riset dan Teknologi dan 2 Kepala LPND. Dalam pelaksanaan sehari-hari, DKP dibantu oleh Badan Bimas Ketahanan Pangan Deptan, Tim Ahli Eselon I Menteri Terkait (termasuk Staf Ahli Bidang Pangan KRT) , Tim Teknis dan Pokja.


II. KETAHANAN PANGAN DEWASA INI

1. Impor

Sejak krisis ekonomi hingga sekarang, kemampuan Indonesia untuk memenuhi sendiri kebutuhan pangan bagi penduduk terus menurun. Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi lebih dari 210 juta jiwa, dalam periode 1997-2003, Indonesia harus mengimpor bahan pangan diantaranya beras rata-rata 2 juta ton, kedelai 900 ribu ton, gula pasir 1,6 juta ton, jagung 1 juta ton, akhir-akhir ini garam sebesar 1,2 juta ton dan menghabiskan devisa negara 900 juta dolar AS pada tahun 2003 (Tabel 1).

Tabel 1. Volume dan Nilai Impor beberapa bahan pangan tahun 2003

*) Badan Pusat Statistik, 2003


2. Produksi

Produksi beras mengalami penurunan dalam 1997-2002, kemudian meningkat kembali. (Tabel 2). Produksi beras pada tahun 2003 sebesar 31.2 juta ton. Produksi kedelai menurun sangat tajam dengan rata-rata penurunan sekitar 25%, akibat menurunnya luas areal pertanaman kedelai. Produksi kedelai pada tahun 2003 berjumlah 671 ribu ton. Produksi gula cenderung stagnan pada level 1,7 juta ribu ton. Produksi garam cenderung menurun hanya mencapai 300 000 ton pada tahun 2003. Menurut ramalan ke -3 BPS, produksi beras dan kedelai tahun 2004 meningkat sedikit dari tahun 2003.

Tabel 2. Produksi beberapa bahan pangan tahun 2003

Komoditi Produksi (000 ton) Pertumbuhan (%)
Rata-rata 1999-2002 2003 1999-2002 2003
terhadap 2002
Beras 30.294 31.200 -1.15 2.92
Kedelai 712 672 -25.15 -0.09
Gula 1.692 1.681 3.73 -1.16
Garam 700 350 -25 -10
3. Konsumsi

Di sisi lain kebutuhan pangan cenderung meningkat 2,5-4% sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk. Kebutuhan beras, kedelai, gula dan garam pada tahun 2003 masing-masing berjumlah 33,4 juta ton, 1,95 juta ton, 3 juta ton, dan 2,05 juta ton.

Tabel 3. Kebutuhan beberapa bahan pangan tahun 2003

Komoditi Kebutuhan (000 ton) Pertumbuhan
2002 2003 ton %
Beras 32.158 33.372 1.214 3.78
Kedelai 1.901 1.951 50 2,6
Gula 2.883 3.000 117 4
Garam 2.000 2.050 50 2,5

Melihat data produksi dan kebutuhan pangan pada tahun 2003 terlihat bahwa terjadi defisit untuk keempat jenis komoditas pangan tersebut, beras sejumlah 1, 6 juta ton, kedelai 1,3 juta ton, gula 1,32 juta ton dan garam sejumlah 1,7 juta ton. Defisit pangan ini diatasi dengan cara mengimpor . Kecuali untuk beras, persentase impor pangan lainnya terhadap produksi sangat mengkhawatirkan berkisar 30-70%.
Dengan jumlah penduduk yang besar sekitar 216 juta jiwa pada tahun 2003 dan laju pertumbuhan 1.35% per tahun, maka kebutuhan pangan akan semakin besar di masa mendatang. Pada tahun 2005 jumlah penduduk Indonesia diperkirakan akan mencapai 220.6 juta jiwa, dan tahun 2010 sebesar 236 juta. Apabila kemampuan produksi bahan pangan nasional tidak dapat mengikuti peningkatan kebutuhannya, maka Indonesia akan semakin tergantung pada impor yang berdampak membahayakan ketahanan nasional.

III. MASALAH DAN TANTANGAN
Permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam mencapai ketahanan pangan menyangkut beberapa aspek 1) Ketersediaan Pangan, 2) Distribusi Pangan 3) Konsumsi pangan, 4) Pemberdayaan masyarakat dan 5) Manajemen.

1. Aspek Ketersediaan Pangan

Dalam aspek ketersediaan pangan, masalah pokok adalah semakin terbatas dan menurunnya kapasitas produksi dan daya saing pangan nasional. Hal ini disebabkan oleh faktor faktor teknis dan sosial - ekonomi;

a. Teknis
1. Berkurangnya areal lahan pertanian karena derasnya alih lahan pertanian ke non pertanian seperti industri dan perumahan (laju 1%/tahun).
2. Produktifitas pertanian yang relatif rendah dan tidak meningkat.
3. Teknologi produksi yang belum efektif dan efisien.
4. Infrastruktur pertanian (irigasi) yang tidak bertambah selama krisis dan kemampuannya semakin menurun.
5. Masih tingginya proporsi kehilangan hasil pada penanganan pasca panen (10-15%).
6. Kegagalan produksi karena faktor iklim seperti El-Nino yang berdampak pada musim kering yang panjang di wilayah Indonesia dan banjir .

b. Sosial- ekonomi
7. Penyediaan sarana produksi yang belum sepenuhnya terjamin oleh pemerintah.
8. Sulitnya mencapai tingkat efisiensi yang tinggi dalam produksi pangan karena besarnya jumlah petani (21 juta rumah tangga petani) dengan lahan produksi yang semakin sempit dan terfragmentasi (laju 0,5%/tahun).
9. Tidak adanya jaminan dan pengaturan harga produk pangan yang wajar dari pemerintah kecuali beras.
10. Tata niaga produk pangan yang belum pro petani termasuk kebijakan tarif impor yang melindungi kepentingan petani.
11. Terbatasnya devisa untuk impor pangan sebagai alternatif terakhir bagi penyediaan pangan.

2. Aspek Distribusi Pangan

a. Teknis

1. Belum memadainya infrastruktur, prasarana distribusi darat dan antar pulau yang dapat menjangkau seluruh wilayah konsumen.
2. Belum merata dan memadainya infrastruktur pengumpulan, penyimpanan dan distribusi pangan , kecuali beras.
3. Sistem distribusi pangan yang belum efisien.
4. Bervariasinya kemampuan produksi pangan antar wilayah dan antar musim menuntut kecermatan dalam mengelola sistem distribusi pangan agar pangan tersedia sepanjang waktu diseluruh wilayah konsumen.

b. Sosial-ekonomi

5. Belum berperannya kelembagaan pemasaran hasil pangan secara baik dalam menyangga kestabilan distribusi dan harga pangan.
6. Masalah keamanan jalur distribusi dan pungutan resmi pemerintah pusat dan daerah serta berbagai pungutan lainnya sepanjang jalur distribusi dan pemasaran telah menghasilkan biaya distribusi yang mahal dan meningkatkan harga produk pangan.

3. Aspek Konsumsi Pangan

a. Teknis

1. Belum berkembangnya teknologi dan industri pangan berbasis sumber daya pangan lokal
2. Belum berkembangnya produk pangan alternatif berbasis sumber daya pangan lokal.

b. Sosial-ekonomi

3. Tingginya konsumsi beras per kapita per tahun ( tertinggi di dunia > 100 kg, Thailand 60 kg, Jepang 50 kg) .
4. Kendala budaya dan kebiasaan makan pada sebagian daerah dan etnis sehingga tidak mendukung terciptanya pola konsumsi pangan dan gizi seimbang serta pemerataan konsumsi pangan yang bergizi bagi anggota rumah tangga.
5. Rendahnya kesadaran masyarakat, konsumen maupun produsen atas perlunya pangan yang sehat dan aman.
6. Ketidakmampuan bagi penduduk miskin untuk mencukupi pangan dalam jumlah yang memadai sehingga aspek gizi dan keamanan pangan belum menjadi perhatian utama.

4. Aspek Pemberdayaan Masyarakat

1. Keterbatasan prasarana dan belum adanya mekanisme kerja yang efektif di masyarakat dalam merespon adanya kerawanan pangan, terutama dalam penyaluran pangan kepada masyarakat yang membutuhkan.
2. Keterbatasan keterampilan dan akses masyarakat miskin terhadap sumber daya usaha seperti permodalan, teknologi, informasi pasar dan sarana pemasaran meyebabkan mereka kesulitan untuk memasuki lapangan kerja dan menumbuhkan usaha.
3. Kurang efektifnya program pemberdayaan masyarkat yang selama ini bersifat top-down karena tidak memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan kemampuan masyarakat yang bersangkutan.
4. Belum berkembangnya sistem pemantauan kewaspadaan pangan dan gizi secara dini dan akurat dalam mendeteksi kerawanan panagan dan gizi pada tingkat masyarakat.

5. Aspek Manajemen

Keberhasilan pembangunan ketahanan dan kemandirian pangan dipengaruhi oleh efektifitas penyelenggaraan fungsi-fungsi manajemen pembangunan yang meliputi aspek perencanan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta koordinasi berbagai kebijakan dan program. Masalah yang dihadapi dalam aspek manajemen adalah:
1. Terbatasnya ketersediaan data yang akurat, konsisten , dipercaya dan mudah diakses yang diperlukan untuk perencanaan pengembangan kemandirian dan ketahanan pangan
2. Belum adanya jaminan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen kecil di bidang pangan.
3. Lemahnya koordinasi dan masih adanya iklim egosentris dalam lingkup instansi dan antar instansi, subsektor, sektor, lembaga pemerintah dan non pemerintah, pusat dan daerah dan antar daerah.

IV. PELUANG

Sebagai negara agraris yang besar dengan potensi sumber daya alam yang beragam, Indonesia mempunyai berbagai peluang untuk mencapai kemadirian dalam bidang pangan secara berkelanjutan sebagai berikut

1. Keragaman sumber daya alam dan keanekaragaman hayati yang besar yang dapat dimanfaatkan melalui pemanfaatan dan pengembangan pangan sumber kabohidrat non beras, sumber protein dan gizi mikro di masing-masing daerah
2. Perkembangan teknologi yang pesat dalam berbagai aspek ; produksi, pasca panen dan pengolahan, distribusi, pemasaran untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan, produktivitas dan efisiensi, meningkatkan keuntungan agribisnis pangan, dan ketahanan pangan
3. Perubahan manajemen pembangunan dan pemerintah kearah desentralisasi dan partisipasi masyarakat yang memudahkan pencapaian ketahanan pangan dan kemandirian pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal.

V. TUJUAN

Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah mencapai ketahanan dalam bidang pangan dalam kondisi terpenuhinya pangan bagi setiap rumah tangga dari produksi pangan nasional yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, jumlah dan mutu, aman, merata dan terjangkau seperti diamanatkan dalam UU pangan


VI. STRATEGI

Strategi yang dikembangkan dalam upaya pembangunan kemandirian pangan adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan kapasitas produksi pangan nasional secara berkelanjutan (minimum setara dengan laju pertumbuhan penduduk) melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi.
2. Revitalisasi industri hulu produksi pangan (benih, pupuk, pestisida dan alat dan mesin pertanian) .
3. Revitalisasi Industri Pasca Panen dan Pengolahan Pangan.
4. Revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan pangan yang ada ; koperasi, UKM dan lumbung desa.
5. Pengembangan kebijakan yang kondusif untuk terciptanya kemandirian pangan yang melindungi pelaku bisnis pangan dari hulu hingga hilir meliput penerapan technical barrier for Trade (TBT) pada produk pangan, insentif, alokasi kredit , dan harmonisasi tarif bea masuk, pajak resmi dan tak resmi.

Strategi untuk mencapai ketahanan pangan disajikan pada Gambar 1.

Ketahanan pangan diwujudkan oleh hasil kerja sistem ekonomi pangan yang terdiri dari subsistem ketersediaan meliput produksi , pasca panen dan pengolahan, subsistem distribusi dan subsistem konsumsi yang saling berinteraksi secara berkesinambungan. Ketiga subsistem tersebut merupakan satu kesatuan yang didukung oleh adanya berbagai input sumberdaya alam, kelembagaan, budaya, dan teknologi. Proses ini akan hanya akan berjalan dengan efisien oleh adanya partisipasi masyarakat dan fasilitasi pemerintah. Partisipasi masyarakat ( petani, nelayan dll) dimulai dari proses produksi, pengolahan , distribusi dan pemasaran serta jasa pelayanan di bidang pangan. Fasilitasi pemerintah diimplementasikan dalam bentuk kebijakan ekonomi makro dan mikro di bidang perdagangan, pelayanan dan pengaturan serta intervensi untuk mendorong terciptanya kemandirian pangan. Output dari pengembangan kemandirian pangan adalah terpenuhinya pangan, SDM berkualitas, ketahanan pangan, ketahanan ekonomi dan ketahanan nasional.

VII. PROGRAM

Dengan memperhatikan pedoman dan ketentuan hukum, serta tujuan dan strategi untuk mewujudkan ketahanan pangan , maka kebijakan dan program yang akan ditempuh dikelompokkan dalam 1) Program jangka pendek (sampai dengan 5 tahun) 2) Program jangka menengah (5-10 tahun ) dan 3) Program jangka panjang (> 10 tahun)

A. Program Jangka Pendek

Program jangka pendek ditujukan untuk peningkatan kapasitas produksi pangan nasional dengan menggunakan sumberdaya yang telah ada dan teknologi yang telah teruji. Komponen utama program ini adalah
1. Ekstensifikasi atau perluasan lahan pertanian (140.000 Ha/tahun)

Ekstensifikasi lahan pertanian ditujukan untuk memperluas lahan produksi pertanian, sehingga produksi pangan secara nasional yang sekarang dapat ditingkatkan. Ekstensifikasi dilakukan terutama untuk kedelai, gula dan garam karena rasio impor terhadap produksi besar (30-70%). Lahan yang diperluas diperuntukkan bagi petani miskin dan tunakisma (< 0.1 Ha), tetapi memiliki keahlian/pengalaman bertani. Lahan kering yang potensial seluas 31 juta Ha dapat dimanfaatkan menjadi lahan usahatani. Sekarang ini baru 4 juta Ha lahan kering yang telah dibuka untuk area tanaman pangan dan perkebunan yang telah dibagikan kepada lebih dari 1 juta keluarga petani. Perluasan dilakukan di propinsi yang luas dan kaya seperti Kalimantan, Jambi, Irian Jaya dan Sumatra Selatan. Koordinator program ini adalah Departemen Pertanian didukung Depertemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kehutanan dan Perkebunan serta Pemda.
Biaya yang diperlukan bagi ekstensifikasi lahan pertanian untuk kedelai dengan asumsi luas lahan pertanian yang dibuka adalah 140000 Ha/tahun dan biaya pembukaan lahan kering adalah 4 000 000/Ha dan biaya budidaya Rp 3,5 juta tahun maka kebutuhan biaya ekstensifikasi adalah 1,05 trilyun rupiah per tahun. Target kepemilikan lahan petani adalah 2 Ha (karena akan efisien) sehingga jumlah petani yang memiliki lahan 2 Ha akan bertambah 70000 petani/tahun. Biaya budidaya direvolving untuk tahun berikutnya sehingga tidak perlu mengalokasikan dana untuk yang sudah dibuka. Kenaikan produksi yang diharapkan adalah untuk kedelai 280 000 ton dengan masa tanam 2 kali. Untuk gula dan garam, ekstensifikasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali lahan produksi gula dan garam yang telah beralih fungsi.
2. Intensifikasi

Program ini diarahkan untuk peningkatan produksi melalui peningkatan produktifitas pertanian. Intensifikasi ditujukan pada lahan-lahan pertanian subur dan produktif yang sudah merupakan daerah lumbung pangan seperti Kerawang, Subang dan daerah pantura lainya di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan propinsi lainnya. Penekanan program ini pada peningkatan pertanaman (dari 1 menjadi 2, dari 2 kali menjadi 3 kali ) dan ketepatan masa tanam didukung oleh adanya peralatan pertanian, kebutuhan air (jaringan irigasi baru), pupuk dan benih serta pengendalian hama penyakit terpadu.

Koordinator program ini adalah Deptan, didukung oleh Pemda, LAPAN, BATAN,LIPI, BPPT, PUSRI, PERTANI, Sang Hyang Seri, Bank dan Jasa Alsin Pertanian. Biaya program ini lebih diarahkan pada koordinasi antar instansi dan alokasi kredit usaha tani. Biaya koordinasi antar instansi dan pembinaan dimasukkan pada anggaran masing-masing departemen.
Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Lembaga Pemerintah Non departemen , seperti LAPAN berperan memberikan data dan informasi tentang iklim dan cuaca yang dapat dimanfaatkan petani dan pihak yang membutuhkan dalam berproduksi. BATAN dan LIPI berperan dalam menciptakan varietas padi dan palawija yang tahan kekeringan untuk mensuplai kebutuhan benih nasional. BPPT dan LIPI berperan dalam teknologi budidaya dan pasca panen.

Peningkatan produktifitas padi 10% per 5 tahun dapat mempercepat terwujudnya swasembada beras (konsumsi 100 kg/kapita/hari). Untuk kedelai swasembada sulit dicapai tanpa diimbangi dengan peningkatan luas areal kedelai secara signifikan. Produktifitas kedelai perlu ditingkatkan sebesar 50-100% diimbangi dengan penambahan luas areal 2-3 kali lipat dari yang ada sekarang. Produktifitas gula dan garam perlu ditingkatkan sebesar 50-100%, diimbangi dengan perluasan areal tebu dan garam.
3. Diversifikasi

Kegiatan diversifikasi ditujukan untuk meningkatkan produksi pangan pokok alternatif selain beras, penurunan konsumsi beras dan peningkatan konsumsi pangan pokok alternatif yang berimbang dan bergizi serta berbasis pada pangan lokal. Diversifikasi dilakukan dengan mempercepat implementasi teknologi pasca panen dan pengolahan pangan lokal yang telah diteliti ke dalam industri. Dukungan sektor alat dan mesin dan kredit menjadi penting pada saat transformasi dari skala laboratorium menjadi skala industri agar proses produksi berjalan efisien.

Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi berperan dalam diversifikasi pangan melalui penyediaan teknologi diversifikasi pangan pokok alternatif (program RUSNAS).

Koordinator kegiatan ini adalah Kantor Menristek dan Deptan, dibantu oleh P dan K, Informasi, BKKBN, Sosial dan Kesehatan.
4. Revitalisasi Industri Pasca Panen dan Pengolahan Pangan

Revitalisasi/restrukturisasi industri pasca panen dan pengolahan pangan diarahkan pada 1) penekanan kehilangan hasil dan penurunan mutu karena teknologi penanganan pasca panen yang kurang baik, 2) pencegahan bahan baku dari kerusakan dan 3) pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi dan produk pangan.

Kegiatan yang dilakukan adalah implementasi alat mesin dan teknologi pasca panen yang efektif dan efisien ; perontokan dan pengeringan pada tingkat petani, pengumpul, KUD dan usaha jasa pelayanan alsin pasca panen di sentra produksi (beras, kedelai). Produktifitas industri gula ditingkatkan dengan modernisasi alat dan mesin pengolahan gula.

Industri pangan non beras di sentra produksi didorong pengembangannya untuk mengolah bahan mentah menjadi bahan baku dan bahan baku menjadi produk pangan. Dengan demikian, industrialisasi dan agroindustri pangan akan berkembang dan tumbuh di pedesaan. Program ini akan berdampak luas kepada penyediaan lapangan kerja dan penurunan laju urbanisasi. Jenis industri pengolahan pangan yang dikembangkan disesuaikan dengan potensi bahan baku dan adanya pasar.

Paket teknologi serta alat dan mesin pasca panen dan pengolahan pangan yang telah dikembangkan oleh berbagai lembaga Deptan, Dep. Perindustrian, dan Dep Perikanan dan Kelautan, BPPT, LIPI dan PT serta Swasta dapat segera diterapkan setelah mendapat pengujian.

Alokasi dana ditujukan pada penyediaan kredit alsin pasca panen dan pengolahan dan pengembangan sentra pengolahan pangan.
Koordinator program adalah Deptan dan Depperin didukung oleh Bank, dan Asosiasi Alat dan Mesin Pertanian dan pengolahan Pangan.

5. Revitalisasi dan Restrukturisasi Kelembagaan Pangan

Keberadaan, peran dan fungsi lembaga pangan seperti kelompok tani, UKM, Koperasi perlu direvitalisasi dan restrukturisasi untuk mendukung pembangunan kemandirian pangan. Kemitraan antara lembaga perlu didorong untuk tumbuhnya usaha dalam bidang pangan. Koordinator kegiatan ini adalah Meneg Koperasi dan UKM dan Deptan dibantu oleh Depperindag. Alokasi dana untuk kegiatan ini berupa koordinasi antar departemen dan instansi untuk melahirkan kebijakan baru untuk kelembagaan pangan. Kebutuhan dana dibebankan pada anggaran masing-masing departemen.

6. Kebijakan Makro

Kebijakan dalam bidang pangan perlu ditelaah dan dikaji kembali khususnya yang mendorong tercapainya ketahanan pangan dalam waktu 1-5 tahun. Beberapa hal yang perlu dikaji seperti pajak produk pangan, retribusi, tarif bea masuk, iklim investasi, dan penggunaan produksi dalam negeri serta kredit usaha.

Koordinator program ini adalah Departemen Keuangan dibantu oleh Departemen terkait dan Pemda. Masukan dapat diperluas dari swasta, lembaga petani dan koperasi. Alokasi dana diperlukan untuk rapat koordinasi dan penyusunan kebijakan antar instansi.

7. Program Jangka Menengah (5-10 tahun)

Program jangka menengah ditujukan pada pemantapan pembangunan ketahanan pangan yang lebih efisien dan efektip dan berdaya saing tinggi. Beberapa program yang relevan untuk dilakukan adalah

1. Perbaikan undang-undang tanah pertanian termasuk didalamnya pengaturan luasan lahan pertanian yang dimiliki petani, pemilikan lahan pertanian oleh bukan petani. Sistem bawon atau pembagian keuntungan pemilik dan penggarap, dsb.
2. Modernisasi pertanian dengan lebih mendekatkan pada pada peningkatan efisiensi dan produktivitas lahan pertanian, penggunaan bibit unggul, alat dan mesin pertanian dan pengendalian hama terpadu dan pasca panen dan pengolahan pangan.
3. Pengembangan jaringan dan sistem informasi antar instansi, lembaga yang terkait dalam bidang pangan serta pola kemitraan bisnis pangan yang berkeadilan.
4. Pengembangan prasarana dan sarana jalan di pertanian agar aktivitas kegiatan pertanian lebih dinamis.

8. Program Jangka Panjang (> 10 tahun)

1. Konsolidasi lahan agar lahan pertanian dapat dikelola lebih efisien dan efektip, karena masuknya peralatan dan mesin dan menggiatkan aktivitas ekonomi dan pedesaan.
2. Perluasan pemilikan lahan pertanian oleh petani.


PUSTAKA

1. Achmad Suryana, 2001. Kebijakan Nasional Pemantapan Ketahanan Pangan. Makalah pada Seminar Nasional Teknologi Pangan, Semarang , 9-10 Oktober 2001
2. Anonim, 1996. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Kantor Menteri Negara Pangan RI.
3. Anonim , 2000. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.
4. Siswono Yudo Husodo. 2001.Kemandirian di Bidang Pangan, Kebutuhan Negara Kita. Makalah Kunci pada Seminar Nasional Teknologi Pangan, Semarang , 9-10 Oktober 2001

Read more.....