PENDAHULUAN1.1 Latar Belakang
Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) 2010-2014 ini disusun sebagai penyempurnaan dari KUKP 2005-2009 yang telah dijadikan referensi berharga oleh para perumus dan pelaksana kebijakan di lapangan, pelaku ekonomi dan masyarakat madani pada umumnya. Pada intinya KUKP 2010-2014 masih menggunakan argumen utama yang (Download dalam bentuk file,
Click Here)tidak berubah, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk melaksanakan pembangunan nasional. Tujuan pembangunan ketahanan pangan adalah menjamin ketersediaan dan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang pada tingkat rumah tangga, daerah, nasional sepanjang waktu dan merata melalui pemanfaatan sumberdaya dan budaya lokal, teknologi inovatif dan peluang pasar, serta memperkuat ekonomi pedesaan dan
mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
KUKP 2010-2014 mempertimbangkan beberapa perubahan yang terjadi pada tingkat global seperti pergerakan harga-harga pangan strategis, baik sebagai dampak berantai dari kenaikan harga mi`nyak bumi dunia, sebagai dampak dari perubahan iklim dan pemanasan global, maupun sebagai dampak dari krisis finansial global yang mempengaruhi daya beli konsumen miskin, terutama di negara-negara berkembang. KUKP ini juga mempertimbangkan fenomena dan dinamika kondisi internal di dalam negeri, seperti perubahan mendasar setting kebijakan dan aransemen kelembagaan ketahanan pangan pada tingkat daerah, terutama sebagai konsekuensi dari ketentauan terbaru bahwa ketahanan pangan adalah urusuan wajib pemerintah daerah. Disamping itu, sebagai konsekuensi dari implementasi kebijakan dan kesepakatan pimpinan daerah di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota, Indonesia juga sedang berupaya mengembangkan suatu kebijakan yang mengarah pada satu sasaran strategis tentang “Indonesia Tahan Pangan dan Gizi 2015”. Beberapa tahun terakhir, cukup banyak kebijakan khusus baik di tingkat pusat, maupun di tingkat daerah yang telah mengarah pada beberapa fenomena baru dan perubahan mendasar tersebut di atas.
Pada KUKP 2010-2014, secara esensial dapat dikatakan bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa melaksanakan kebijakan ketahanan pangan dan bertanggungjawab terhadap penyelengaraan ketahanan pangan di wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan pedoman, norma, standar dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat penting dalam mencapai ketahanan pangan, walaupun akhir-akhir ini terdapat kecenderungan semakin pentingnya fungsi sektor swasta dan kelembagaan pasar. Pemerintah pusat menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh, dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Ketidakjelasan dan keterputusan antara hierarki level politis-strategis, organisasi, dan implementasi sangat mempengaruhi perjalanan serta kualitas ketahanan pangan, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga, serta utilisasi produk pangan di Indonesia.
Sistem produksi, produktivitas dan efisiensi pada pangan strategis seperti beras, gula, jagung dan kedelai masih cukup lemah, baik karena faktor musim, cuaca, serta ketidakpastian lainnya, maupun karena faktor perubahan teknologi yang tidak sebagus pada dekade 1970 dan 1980an. Sistem produksi pangan yang demikian, baik di sektor hulu maupun di sektor hilir, ditambah sistem distribusi yang tidak memberikan balas jasa yang fair di antara pelaku ekonomi dan stakeholders, masih mempengaruhi produktivitas dan penyediaan pangan di dalam negeri. Produksi beras saat ini mungkin telah mencapai tingkat swasembada dan kemandirian yang cukup baik karena tingkat ketergantungan kepada pasokan beras impor tidak terlalu eksesif dan pada waktu tertentu ketika cadangan pangan nasional tidak mencukupi. Akan tetapi, produksi gula, beras dan jagung justru masih perlu mengandalkan impor dari pasar dunia karena tingkat produksi dan produktivitas di dalam negeri masih cukup rendah.
Desentralisasi ekonomi adalah titik tolak untuk memperbaiki kerjasama, minimal sinergi kebijakan ketahana pangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sistem organisasi dan enforcement, rasa tanggung jawab pejabat pusat dan daerah perlu diperbaiki, paling tidak terdapat mekanisme pengawasan untuk menetapkan prioritas alokasi anggaran pusat dan daerah yang mampu menunjang pencapaian ketahanan pangan. Misalnya dalam hal kejelasan pembagian tugas dan tanggung jawab dalam rehabilitasi infrastruktur pertanian dan pedesaan yang dikenal dengan istilah O&M (operation and maintenance) jaringan irigasi, saluran drainase, jalan produksi, jalan desa dan tentunya jalan propinsi, jalan negara dan lain-lain.
1.2 Tujuan Penyusunan
Dokumen Kebijakan Umum Ketahanan Pangan (KUKP) 2010-2014 ini disusun untuk dapat dijadikan acuan bagi para stakeholders pangan, mulai dari instansi pemerintah, sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perguruan tinggi, dan terutama petani, nelayan, industri pengolah, pedagang, penyedia jasa lain dan masyarakat umum. Secara khsus, dokumen kebijakan yang disertai rencana aksi pada periode 2010-2014 diharapkan menjadi common platform bagi para setakholders tersebut di atas tentang peran dan upaya yang dapat dilaksanakan, dengan siapa bersinergi, serta kapan dan dimana harus berperan; untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam mewujudkan ketahanan pangan sebagai tujuan bersama. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa kebijakan umum ini diharapkan menjadi acuan dasar bagi lembaga pemerintah dan BUMN untuk membangun sinergi, integrasi dan koordinasi, minimal agar saling informed tentang kegiatan yang dilaksanakannya, dan maksimal agar mampu mencapai tujuan ketahanan pangan.
1.3 Ruang Lingkup dan Proses Penyusunan
Ruang lingkup dokumen KUKP 2010-2014 ini merupakan penjabaran dari strategi besar Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2010-2014, yang pada saat Draft Kebijakan Umum Ketahanan Pangan ini dibuat, pembahasan RPJM juga sedang berlangsung. Substansi dan kerangka dasar dalam dokumen Kebijakan Ketahanan Umum Ketahanan Pangan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budiaya Tanaman, UU 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, PP Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Pangan beserta perangkat peraturan kebijakan di bawahnya yang tidak bertentangan.
Substansi dasar yang disampaikan dalam dokumen ini adalah aspek keseimbangan ketahanan pangan, yang meliputi ketersediaan, aksesibilitas dan stabilitas harga pangan, baik dalam skala rumah tangga, regional wilayah dan skala nasional. Ketahanan pangan mengalami dinamika dan tantangan baru yang semakin kompleks seiring dengan beberapa perubahan yang terjadi pada tingkat global dan dinamika perkembangan ekonomi nasional. Substansi penting lainnya adalah butir-butir kebijakan umum ketahanan pangan yang terdiri dari 15 elemen penting yang diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah, swasta dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga, tingkat wilayah dan tingka nasional. Matriks agenda aksi yang merupakan penjabaran rinci dengan target atau sasaran yang jelas dari setiap elemen kebijakan akan menjadi semacam panduang berharga bagi para stakeholders yang telah disebutkan di atas.
Proses penyusunan dokumen KUKP 2010-2014 dilakukan oleh suatu Tim Penyusun yang dibentuk oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan. Tim ini bertugas menyusun konsep awal dokumen kebijakan melalui penelitian, studi pustaka, diskusi internal dan pertemuan dengan para stakeholders. Draf awal KUKP 2010-2014 telah dibahas berkali-kali dalam berbagai diskusi publik, mulai dari pengenalan, perumusan, identifikasi masalah, prioritisasi kebijakan, langkah aksi, sampai ada “pembagian tugas”dan tanggung jawab stakeholders. Diskusi publik telah melibatkan unsur lembaga pemerintah, perguruan tinggi, swasta, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan lainnya. Tim perumus mengolah kembali saran dan masukan dari peserta diskusi publik untuk menyempurnakan subtansi argumen, alur pembahasan, pemilihan serta susunan kata-kata yang digunakan dalam penyusunan dokumen KUKP 2010-2014 ini. Tahap terakhir proses ini adalah diskusi internal instansi pemerintah yang terlibat dalam proses formalisasi dokumen ini menjadi suatu kebijakan umum yang, jika dimungkinkan, akan dituangkan dalam suatu Peraturan Presiden (Perpres).
Read more.....